Cari Blog Ini

Aku Akan Datang...

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218
"Akan senantiasa ada sekelompok kecil dari umatku yang berperang membela kebenaran, mereka akan mendapatkan kemenangan hingga datangnya hari kiamat."(HR.MUSLIM)

Minggu, 03 April 2011

Shaff lurus, rapat, rapi...

Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda (yang artinya) :
“Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan shalat”
(Hadits riwayat Bukhari, dalam Fathul Bari No 723)
Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda (yang artinya):
“Benar-benarlah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan membuat berselisih di antara wajah-wajah kalian”
(Hadits riwayat Bukhari 717, Muslim 127, Lafadz ini dari Muslim)
Berkata Imam An Nawawi, “Makna hadist ini adalah akan terjadi di antara kalian permusuhan, kebencian dan perselisihan di hati”
Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda (yang artinya):
“Luruskan shaf kalian, jadikan setentang di antara bahu-bahu, dan tutuplah celah-celah yang kosong, lunaklah terhadap tangan saudara kalian dan jangan kalian meninggalkan celah-celah bagi syaithon. Barangsiapa menyambung shaf maka Allah menyambungkannya dan barangsiapa memutuskannya maka Allah akan memutuskannya”
(Hadits riwayat Bukhari, Abu Dawud 666)
Dishahihkan Syaikh Al Albany dalam Shahih Sunan Abi Dawud
Dari Abu Qosim Al Jadali berkata: Aku mendengan Nu’man Bin Basyir berkata,
“Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam menghadapkan wajahnya kepada manusia dan bersabda (yang artinya):
” Luruskan shaf-shaf kalian (3 kali) ! Demi Allah benar-benar kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menjadikan hati kalian berselisih” Nu’man berkata, “Maka aku melihat seseorang melekatkan bahunya dengan bahu kawannya, lututnya dengan lutut kawannya, mata kaki dengan mata kaki kawannya”
(Hadits riwayat Abu Dawud 662, Ibnu Hibban 396, Ahmad 4272)
Dishahihkan Syaikh Al Albany dalam As Shahihah No 32

Hukum Memelihara Binatang:

Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?

Maka beliau menjawab : “Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq

Sumber : Fatwa Ulama Baladil Harom Hal. 1793

Akan tetapi di fatwa yang lain beliau menambah satu syarat :

“apabila tidak menganggu siapa-siapa, tidak mengganggu tetangganya ataupun selain mereka”