Cari Blog Ini

Aku Akan Datang...

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218
"Akan senantiasa ada sekelompok kecil dari umatku yang berperang membela kebenaran, mereka akan mendapatkan kemenangan hingga datangnya hari kiamat."(HR.MUSLIM)

Rabu, 20 April 2011

Hukum Islam Tentang Daging Kuda

Dari Jabir berkata: "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam 
melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan 
daging kuda". [Hadits Riwayat Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941]

Dalam riwayat lain disebutkan begini.

"Artinya : Pada perang Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal dan khimar. 
Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari bighal dan khimar 
dan tidak melarang dari kuda" [Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa'i (7/201), 
Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan 
Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811]


Di dalam agama Islam terdapat dua kelompok fuqoha' yang berbeda pendapat 
tentang hukum memakan daging kuda. Akan tetapi fuqoha' yang mengatakan bahwa 
daging kuda halal, alasannya lebih jelas dan kuat. Dalil-dalilnya:

   1. Jabir berkata bahwa Nabi saw melarang kita untuk memakan daging keledai 
(humur al-Ahliyah) dan mengizinkan kita untuk memakan daging kuda, hal ini 
terjadi ketika perang Khoibar berkecamuk.(Muttafaq 'Alaihi)
   2. Abu Dawud dan Nasa'i meriwayatkan bahwa suatu hari Nabi saw bersama para 
sahabatnya memakan daging kuda dan melarang para sahabat untuk memakan daging 
keledai (humur al-ahliyah).
   3. Daar al-Quthni meriwayatkan bahwa para sahabat pernah memakan daging kuda 
serta meminum susunya, hal ini terjadi ketika mereka sedang melakukan 
perjalanan bersama Nabi.
   4. Asma' binti Abu bakar berkata: "Pada zaman Nabi saw kita pernah 
menyembelih seekor kuda dan ketika itu kami berada di Madinah dan kemudian kami 
memakannya. (Mutafaq 'alaihi).
   5. Ahmad berkata: "Kita pernah menyembelih seekor kuda di zaman Nabi saw dan 
kemudian memakannya berserta ahlu bait Nabi. 

Inilah hadis-hadis yang menerangkan bahwa daging kuda adalah halal dimakan. 
Sedangkan hadis yang melandasi keharamannya adalah:

   1. Rasululloh melarang kita untuk memakan daging keledai, kuda dan peranakan 
dari keduanya.
   2. Nabi saw melarang kita untuk memakan daging kuda pada waktu perang 
Khoibar. 


Bukhori mengatakan bahwa hadis pertama adalah hadis mudthorib, karena di dalam 
sanadnya terdapat Ikrimah bin Umar yang dianggap oleh para ahli hadis sebagai 
tidak dapat dipercaya. Sedangakan hadis kedua, menurut para ahli hadis tersebut 
termasuk 'syadz' dan munkar.

Dengan demikian tetaplah kehalalan daging kuda.

Hukum Memelihara Binatang:

Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?

Maka beliau menjawab : “Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq

Sumber : Fatwa Ulama Baladil Harom Hal. 1793

Akan tetapi di fatwa yang lain beliau menambah satu syarat :

“apabila tidak menganggu siapa-siapa, tidak mengganggu tetangganya ataupun selain mereka”