Cari Blog Ini

Aku Akan Datang...

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218
"Akan senantiasa ada sekelompok kecil dari umatku yang berperang membela kebenaran, mereka akan mendapatkan kemenangan hingga datangnya hari kiamat."(HR.MUSLIM)

Kamis, 07 April 2011

Kenali Medan Jihad mu, Profil Dargunov Sniper Rifle


Setelah AK-47 dan RPG. Kali ini saya hadirkan profil senapan sniper semi otomatis Dragunov asal Soviet. Senapan ini tidak asing lagi bagi para mujahidin Irak, dilengkapi dengan peluru kaliber 7.62 x 54 mm R dan scope PSO-1 membuat senapan ini menjadi momok bagi para pasukan Amerika di Irak.

Senapan ini didesain oleh Yengeny Dragunov dan dikembangkan di Rusia. Mulai tahun 1964 produksinya dibawah Izhevsk Mechanical Works. Ada beberapa varian dari Dragunov, yang akan saya ulas adalah varian SVD. Dimana varian ini merupakan varian yang paling banyak digunakan.


Spesifikasi-seri SVD



Tipe: senapan sniper (penembak jitu)
Berat: 4.30 kg ( dengan scope tanpa magazine)
Panjang : 1,222 mm
Panjang laras: 610 mm
Magazin: 72.62 x 54 mm R
Sistem: Operasi gas, bolt berputar
Kecepatan peluru: 800 m/s
Jarak efektif: 800 m
Jarak maksimum: 1.300 m dengan scope, 1.200 m dengan bidikan besi
Amunisi: Tiap magazin berisi 10 butir peluru
Alat bidik: Scope PSO-1 dan bidikan besi

 Varian lain

SVD memiliki beberapa varian, salah satunya Al-Kadesiah 7.62mm, buatan irak. Meski penampilannya sangat mirip dengan SVD namun Al-Kadesiah memiliki beberapa perbedaan. Al-Kadesiah memiliki metal receiver yang unik serta lebih panjang dari punya SVD, meski panjang keseluruhan senapan sama. Al-Kadesiah juga memiliki desain unik pada magazin nya yaitu adanya corak pohon palem.[warlord]



magazin Al-kadesiah dengan corak pohon palem

Hukum Memelihara Binatang:

Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?

Maka beliau menjawab : “Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq

Sumber : Fatwa Ulama Baladil Harom Hal. 1793

Akan tetapi di fatwa yang lain beliau menambah satu syarat :

“apabila tidak menganggu siapa-siapa, tidak mengganggu tetangganya ataupun selain mereka”