Cari Blog Ini

Aku Akan Datang...

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218
"Akan senantiasa ada sekelompok kecil dari umatku yang berperang membela kebenaran, mereka akan mendapatkan kemenangan hingga datangnya hari kiamat."(HR.MUSLIM)

Kamis, 07 April 2011

Hormat kepada Bendera Merah Putih hukumnya HARAM!

Salah satu ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan, berpendapat bahwa memberikan hormat kepada bendera adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.

Dia berpendapat, manusia tidak sewajarnya menghormati sebuah benda, termasuk bendera. Menurut dia, yang seharusnya dihormati adalah orang yang lebih tua dari kita secara usia. Cara menghormati pun harus ditunjukan dengan etika salah satunya memberikan salam.

“Saya berpendapat seperti ini karena sudah melakukan diskusi dengan sejumlah guru besar di Timur Tengah. Mereka berpendapat bahwa menghormati bendera itu hukumnya haram,” kata Cholil Ridwan sebagaimana dikutip dari okezone, Selasa (22/3/2011).

Namun, Cholil menegaskan bahwa pendapatnya tersebut adalah bersifat pribadi dan tidak membawa lembaga MUI. Sebab, kata dia, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa demikian. “Ini hanya pendapat saya pribadi, bukan MUI,” tandasnya.

Bahkan, di salah satu media keagamaan, Cholil secara rinci menuliskan alasannya tentang haramnya hukum menghormat kepada bendera. Cholil mengaku tidak khawatir jika pendapatnya tersebut menimbulkan kontroversi.

“Dalam persoalan seperti ini pro-kontra biasa. Ulama saja masih berdebat soal fatwa haram rokok. Satu sisi ada yang mengharamkan, tapi sisi lain banyak juga ustaz yang merokok. Lagi pula, pendapat saya ini merupakan referensi dari guru besar di Timur Tengah,” tukasnya.
Pendapat HTI
Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto berpendapat, hormat kepada bendera akan menjadi haram hukumnya jika berniat untuk mensucikan benda tersebut. Namun, jika hanya sepintas seremonial saja, tidak menjadi masalah.

“Kalau hormat ke bendera sampai nangis, bahkan sampai benderanya dicium itu bisa dikatakan haram karena cenderung syirik,” kata Ismail sebagaimana dikutip dari okezone, Selasa (22/3/2011).

Bahkan menurut dia, pernyataan seperti itu tidak hanya ditujukkan kepada bendera. Tetapi, seluruh benda yang terlalu disucikan oleh manusia.

“Bahkan jika dalam upacara ada istilah hormat kepada inspektur upacara dan niatnya untuk mengkultuskan inspektur sebagai orang suci itu bisa juga dikatakan syirik,” tandasnya.
Pendapat JAT
Pernyataan pribadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Ridwan, mengenai pengharaman melakukan hormat kepada bendera juga mendapat dukungan dari Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Baasyir.

JAT menyebut hormat kepada bendera sama dengan penyembahan terhadap berhala.

“Bagi kita apapun itu hormat dalam konteks ibadah haram hukumnya, penghormatan hanya pantas dilakukan kepada Allah,” ujar Direktur JAT Media Center Sonhadi dikutip dari okezone, Rabu (23/3/2011).

Dia menjelaskan, polemik haram atau tidaknya hormat terhadap bendera ini sudah sejak lama diperdebatkan, yaitu sejak zaman Presiden Soekarno. Kala itu seorang tokoh Persatuan Islam, Ahmad Hassan juga berpendapat bahwa penghormatan terhadap bendera hukumnya haram.

“Memang pada hakikatnya itu jelas haram, karena hormat dilakukan terhadap yang semestinya. Meski masih dikaji lagi, tapi saya kira perlu ada ketegasan dalam hal ini,” tukasnya. (muslimdaily/oke)

Hukum Memelihara Binatang:

Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?

Maka beliau menjawab : “Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq

Sumber : Fatwa Ulama Baladil Harom Hal. 1793

Akan tetapi di fatwa yang lain beliau menambah satu syarat :

“apabila tidak menganggu siapa-siapa, tidak mengganggu tetangganya ataupun selain mereka”