HAK CIPTA HANYA MILIK ALLAH. Menyalin Sebagian atau Keseluruhan Isi Blog Ini Sangat Dianjurkan.
Cari Blog Ini
Aku Akan Datang...
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218
Sabtu, 26 Maret 2011
Kisah Hebat AK-47 & Lima Senapan Legendaris
AK 47 atau Kalashnikov adalah sebuah fenomena khusus di belantara persenjataan dunia. Mekaniknya tidak canggih, namun segudang kelebihan telah menjadikannya sebagai senjata pemusnah paling dahsyat di muka Bumi. Dalam warna lain, beberapa senapan juga memiliki predikat dan kisah yang melegenda. Sebut saja 303 Lee Enfield, senapan bolt action yang begitu dihormati karena darinya lahir berbagai senapan andalan sniper sedunia. Juga ada M-16, senapan serbu paling laku kedua setelah AK 47 yang pernah dikagumi lantaran desainnya sangat modern. Lalu M-1, kesayangan Jenderal Patton yang masih terus dikenang sebagai The War Wining Rifle. Dan, tak bias dilupakan: SturmGewehr 44 — embah dari senapan serbu sejagad.
Kekaguman orang terhadap senapan sesungguhnya telah mencuat sejak abad 14, yakni sejak senapan pertama atau musket diperkenalkan. Kala itu orang disadarkan betapa perancang senjata mampu menciutkan sosok meriam yang sebesar gentong hingga bisa dibawa kemana-mana. Setelah itu, mesin perang andalan para infantri ini terus menerus disempurnakan. Setiap jenis baru merupakan taruhan dari kepandaian, kreativitas dan craftmanship perancangnya. Akibat senapan-senapan ini jualah wajah peperangan di dunia, berubah. Dalam buku Kisah Hebat AK 47 & Lima Senapan Legendaris ini Anda akan kami ajak menjelajah kisah-kisah menarik di seputar perjalanan senapan-senapan ini. Sebuah resume sejarah senapan yang pantas dikoleksi. Jangan lewatkan!
Label
Hukum Memelihara Binatang:
Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?
Maka beliau menjawab : “Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq
Sumber : Fatwa Ulama Baladil Harom Hal. 1793
Akan tetapi di fatwa yang lain beliau menambah satu syarat :
“apabila tidak menganggu siapa-siapa, tidak mengganggu tetangganya ataupun selain mereka”