Cari Blog Ini

Aku Akan Datang...

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218
"Akan senantiasa ada sekelompok kecil dari umatku yang berperang membela kebenaran, mereka akan mendapatkan kemenangan hingga datangnya hari kiamat."(HR.MUSLIM)

Rabu, 02 Maret 2011

KEKUATAN ASING DI BALIK KELOMPOK PRO AHMADIYAH



Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri telah dikeluarkan. Banyak pihak yang tidak puas. Pendukung AHMADIYAH merasa SKB telah membatasi Hak Warga Ahmadiyah. Mayoritas Umat Islam melihat SKB belum menyelesaikan masalah.

Adanya sinyalemen bahwa para pendukung Ahmadiyah didukung oleh negara asing.
"ada usaha untuk membuat citra kekerasan pada umat islam"

Sesaat setelah terjadi Insiden Monas, Pemerintah AS mengeluarkan siaran Pers yang mengutuk aksi FPI. AS menilai, aksi tersebut berdampak serius bagi ke'BEBAS'an berAGAMA & keAMANan.

Pernyataan resmi Pemerinatah AS tersebut jelas menunjukan adanya campur tangan terhadap urusan dalam negeri Indonesia. & seakan ingin mengambarkan betapa luar biasanya Insiden Monas tersebut.

Muncul pertanyaan;
tidak ada Warga Negara AS yang terluka, mengapa secara sigap mereka mengutuk pelaku & mendesak Pemerintah Indonesia?

* ketika bentrokan fisik akibat Kisruh Pilkada di MALUKU utara, AS tidak mengeluarkan siaran pers?, bukankah sama-sama terdapat luka & kekerasan?
* ketika Kampus Unas diserbu, mengapa tidak melakukan hal serupa?

Mengapa hanya pada kasus Insiden Monas saja kutukan & desakan dilakukan?
(catatan ar-rahmad)

Hukum Memelihara Binatang:

Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?

Maka beliau menjawab : “Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq

Sumber : Fatwa Ulama Baladil Harom Hal. 1793

Akan tetapi di fatwa yang lain beliau menambah satu syarat :

“apabila tidak menganggu siapa-siapa, tidak mengganggu tetangganya ataupun selain mereka”