Cari Blog Ini

Aku Akan Datang...

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218
"Akan senantiasa ada sekelompok kecil dari umatku yang berperang membela kebenaran, mereka akan mendapatkan kemenangan hingga datangnya hari kiamat."(HR.MUSLIM)

Sabtu, 04 Juni 2011

FPI Tolak Keras Perayaan HUT Israel di Indonesia

Perayaan hari kemerdekaan Israel ke-63 umat Yahudi di Jakarta menuai banyak kecaman dari berbagai pihak karena akan menimbulkan kontroversi, bahkan FPI mengancam akan membubarkannya. Selain merayakan Hari Kemerdekaan Israel, rencananya komunitas Yahudi itu akan melakukan pengibaran bendera Israel pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Israel ke-63, di Jakarta, pada Sabtu (14/5/2011).

Dalam siaran pers yang disebar ketua panitia, Unggun Dahana, Kamis (12/5/2011) disebutkan acara perayaan akan digelar di sebuah lapangan di Jakarta Selatan pada Sabtu (14/5) di sebuah tempat yang masih dirahasiakan.

Unggun menjelaskan, latar belakang acara ini adalah, Sebagai warga negara yang cinta Proklamasi Republik Indonesia, dan menjunjung tinggi Kedaulatan Republik Indonesia. Sedangkan tujuan acara adalah: Mengakui dan menghormati Kedaulatan Israel sebagai Negara Yahudi.

Tidak tanggung-tanggung, puluhan atau bahkan ratusan bendera Israel yang akan dikibarkan di hari kemerdekaan Israel akan didatangkan langsung dari negara tersebut. "Bendera Israel dari Israel sudah tiba, made In Israel," tutur Unggun.

Menurut rencana, acara akan dilakukan di tempat terbuka dan dihadiri oleh seluruh masyarakat Indonesia penganut Yahudi, serta melakukan semacam upacara kemerdekaan. "Upacara Pengibaran Bendera Indonesia diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, Pembacaan Proklamasi, Pancasila. Selanjutnya upacara Pengibaran Bendera Israel diiringi lagu kebangsaan Hatikvah, dan pembacaan deklarasi kemerdekaan Israel," papar Unggun.

Komunitas ini merahasiakan tempat terbuka yang telah dipesannya untuk perayaan HUT negara yang tengah menjajah Palestina ini. Unggun menjelaskan, lokasi acara akan diumumkan kepada peserta dan wartawan pada Sabtu (14/5/2011), Pukul 05.00 WIB subuh.

Sementara itu ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menilai, Hari Ulang Tahun (HUT) Israel ke-63 yang akan diselenggarakan pada hari sabtu (14/5/2011), di Jakarta, tidak penting. ”Jangan sampai umat islam nantinya terprovokasi itu adalah acara yang tidak perlu dan tidak penting, tidak patut dilakukan di indonesia,“ tegasnya.

FPI juga menyampaikan pesan singkat kepada redeaksi fpi.or.id sebuah pernyataan resmi terkait HUT Israel yang rencananya akan digelar oleh komunitas Yahudi Indonesia, berikut pernyatan resmi FPI:

Assalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh

Front Pembela Islam (FPI) menolak keras perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Yahudi Israel di Indonesia dengan alasan :

1. Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel.
2. Sesuai amanat Muqaddimah UUD 1945 bahwa penjajahan di muka bumi harus dihapuskan, dan Israel adalah penjajah sebagai konsekwensi konstitusinya, Israel tidak boleh diberi tempat di Indonesia selama masih sebagai penjajah.
3. Indonesia telah mengakui bahkan ikut memperjuangkan kemerdekaan Palestina, sehingga harus solidaritas untuk menolak Israel selama masih menghalangi kemerdekaan tersebut.
4. Israel adalah penjahat kemanusiaan dan penjahat perang yang mesti diajukan ke Mahkamah Internasional.
5. Jadi, FPI memusuhi Israel bukan karena mereka Israel, atau mereka Yahudi, tapi karena mereka penjajah, penjahat perang dan pelanggar HAM.


Jakarta, 08 Jumadil Akhir 1432 H/ 12 Mei 2011 M.

Ketua Umum Front Pembela Islam [FPI]

(Habib Muhammad Rizieq Syihab)

Hukum Memelihara Binatang:

Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?

Maka beliau menjawab : “Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq

Sumber : Fatwa Ulama Baladil Harom Hal. 1793

Akan tetapi di fatwa yang lain beliau menambah satu syarat :

“apabila tidak menganggu siapa-siapa, tidak mengganggu tetangganya ataupun selain mereka”