Cari Blog Ini

Aku Akan Datang...

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218
"Akan senantiasa ada sekelompok kecil dari umatku yang berperang membela kebenaran, mereka akan mendapatkan kemenangan hingga datangnya hari kiamat."(HR.MUSLIM)

Minggu, 06 Februari 2011

Seperti Apa Visi Politik Gerakan Jihad ?


Jawaban atas pertanyaan di atas bisa kita temukan dalam buku karya Syekh Hazim Al Madani dan Syekh Abu Mush'ab As Suri. Mereka berdua masing-masing menulis sebuah buku, yakni "Hakadza Naral Jihad wa Nuriyduhu" dan "Da'watu Al Muqawwamatu Al Islamiyyah Al Alamiyyah Nadzoriyatu Siyasiyatu". Kedua buku itu digabung dan kemudian diterbitkan oleh penerbit Jazera dengan judul Visi Politik Gerakan Jihad.
Sebagaimana dalam kata pengantar penerbit dikatakan kehadiran buku ini diharapkan bisa menjadi urun rembuq yang mencerahkan terkait pola gerakan jihad-yang hari ini masih menjadi misteri dan perdebatan di kalangan aktivis itu sendiri. Sekaligus mampu mengilhami visi-sebagaimana judulnya-gerakan Islam, dimana banyak kritik tajam yang mempertanyakan ompongnya gerakan Islam ketika berbicara soal renstra alias rencana strategis.

Jangan Lupakan Politik

" Kita Asyik dengan pertarungan militer, sukses menempa jiwa ikhlas, dan berhasil menghidupkan kecintaan mati syahid. Tapi kita lalai memikirkan kekuasaan (politik), sebab kita tak sepenuh hati menggelutinya. Kita masih memandang bahwa politik adalah barang najis. Hasilnya, kita sukses mengubah arah angin kemenangan dengan pengorbanan yang mahal, hingga menjelang babak akhir saat kemenangan siap dipetik, musuh-musuh melepaskan tembakan " rahmat " untuk menjinakan kita ".

Itu sebuah renungan dari seorang tokoh jihad Arab di Afghanistan yang menggambarkan betapa gerakan jihad terkadang melupakan politik dalam perjuangannya. Tentu politik yang dimaksud disini tidaklah sama dengan politik yang selama ini difahami banyak orang, trik kotor untuk mencapai kekuasaan. Dalam Mukadimah buku Visi Politik Gerakan Jihad, renungan sang mujahid tadi seolah menyadarkan kita betapa pentingnya visi politik bagi sebuah gerakan yang sedang berjuang. Karena jangan sampai kita sukses dalam mencapai angka-angka keberhasilan secara militer (jihad), tapi pencapaian kita nol besar di bidang politik.

Jihad Afghan babak pertama dimana kaum Muslimin bersama mujahidin Afghan (atas idzin Allah SWT) berhasil mengusir penjajah kafir atheis Uni Soviet namun akhirnya tidak mampu mengelola nasrullah (kemenangan dari Allah SWT) tersebut dan mengakibatkan konflik internal terjadi diantara sesama mujahidin Afghan, sebelum akhirnya mujahidin Taliban berhasil mengambil alih tampuk kekuasaan dan mengelola pemerintahan berdasarkan syariat Islam. Hal ini telah menjadi pelajaran berharga bagi kaum Muslimin, terutama para mujahidin yang kini tengah berjihad, dimanapun mereka berada.

Karya Besar Dua Ulama Mujahid

Buku ini hadir di tengah jatuh bangun berbagai gerakan jihas dalam mengemban misinya. Membawa pencerahan dan gagasan yng cukup kritis sekaligus cerdas, sehingga sangat mungkin menjadi " barang baru " bagi sebuah gerakan jihad; politik. Sesuatu yang banyak dijauhi oleh aktivis hanya karena keliru mengidentifikasi. Tanpa menyadari bahwa jihad itu sendiri sebenarnya merupakan sebuah aktifitas politik. Celakanya, sikap apolitis itu justru mengakibatkan umat yang seharusnya berada dibarisan pendukung, justru bersama musuh membabat gerakan jihad. Lalu, bagaimana sebuah gerakan jihad itu harus berpolitik?

Alhamdulillah, semua itu dibeber kedua penulis, Syekh Hazim Al Madani dan Syekh Abu Mush'ab As Suri dalam buku Visi Politik Gerakan Jihad. Berbagai jurus untuk menciptakan sebuah pola gerak jihad yang konstruktif; analogi perekrutan massa sekaligus menetralisir kekutan lawan, pembangunan opini publik, memelihara miftah sharra ' (poin kunci perlawanan), hingga bagaimana memfokuskan titik pukul pada prioritas musuh di tegah-tengah kemampuan diri yang serba terbatas. Tentu, semua itu hanya boleh diputuskan oleh qiyadah (kepemimpinan) yang memiliki kualitas standar dan syarat khusus, yang juga diurai dalam buku ini.

Meski tak menawarkan suasana heroik - lazimnya buku-buku jihad yang ada - buku ini sangat layak diharapkan menjadi saham bagi urun-rembug yang mencerahkan terkait pola pergerakan jihad - yang hingga hari ini masih menjadi misteri dan perdebatan di kalangan aktivis itu sendiri. Apalagi, kedua penulis adalah tokoh yang sudah tidak asing lagi dalam pergulatan jihad internasional.

Buku setebal 152 halaman ini merupakan gabungan dua buah karya besar dua orang ulama mujahid, yakni Syekh Hazim Al Madani dan Syekh Abu Mush'ab As Suri. Karya Syekh Hazim Al Madani ditempatkan menjadi Buku Kesatu yang memuat dua bagian. Sementara itu karya Syekh Abu Mush'ab As Suri menjadi Buku Kedua yang dibagi menjadi empat bagian. Pada catatan kaki di buku kesatu, penerbit menyatakan bahwa setelah melalui diskusi panjang di redaksi, dari empat bagian buku karya Syekh Madani, penerbit menilai hanya bagian 1 dan 2 saja yang memungkinkan untuk diterbitkan dalam bentuk buku yang fokus membahas siyasi (politik). Bab lainnya berbicara tentabg praktik jihad. Sementara itu dalam buku karya Syekh Abu Mush'ab As Suri yang juga dikenal dengan sebutan "Dakwah Muqowwamah", disebutkan bahwa politik dalam Islam adalah Politik Syar'i (Siyasah Syar'iyyah) yakni politik yang dijalankan sesuai dengan aturan-aturan syariat. Inilah yang kemudian bisa disebut dengan Politik Islam.

Akhirnya, hanya dengan membaca buku ini kita bisa mengerti dan memahami seperti apa visi politik gerakan jihad. Wallahu'alam bis showab!

Hukum Memelihara Binatang:

Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?

Maka beliau menjawab : “Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq

Sumber : Fatwa Ulama Baladil Harom Hal. 1793

Akan tetapi di fatwa yang lain beliau menambah satu syarat :

“apabila tidak menganggu siapa-siapa, tidak mengganggu tetangganya ataupun selain mereka”