Cari Blog Ini

Aku Akan Datang...

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218
"Akan senantiasa ada sekelompok kecil dari umatku yang berperang membela kebenaran, mereka akan mendapatkan kemenangan hingga datangnya hari kiamat."(HR.MUSLIM)

Selasa, 15 Februari 2011

Apa Hukumnya Tidak Sengaja Membunuh Muslim?

Apa Hukumnya Tidak Sengaja Membunuh Muslim?!

Bila dalam sebuah operasi jihad, seorang mujahid secara tidak sengaja membunuh seorang muslim, apa yang harus ia lakukan ?
Soal :

Jika kita melakukan peledakkan terhadap kaum kafir penjajah, dan secara tidak sengaja ada muslim yang terbunuh, apakah mujahid harus membayar diyat dan kafarah ?

Jawab :

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam teruntuk kepada Nabi kita, Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau.

Jika seorang mujahid sudah berhati-hati dalam melakukan peledakkan terhadap orang-orang kafir dan ia berusaha menjauhi semampunya terjadinya bahaya atas kaum muslimin, lalu dalam peledakkan tersebut terbunuh seorang muslim tanpa sengaja, maka ia termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala :

” Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mu’min.”{QS. Al-Nisa’ :92].

Al-Qur’an tidak menyebutkan diyat. Tidak wajibnya membayar diyat ini merupakan pendapat yang benar (kuat) menurut madzhab Hambali. Pendapat ini adalah pendapat yang paling benar berdasar dalilnya, juga merupakan pendapat yang paling hati-hati. Maka si mujahid hanya wajib membayar kafarah ; memerdekkan seorang budak mukminah. Jika ia tidak menemukan —seperti kondisi zaman sekarang—, ia harus shaum (puasa) dua bulan berturut-turut, dan ia boleh menundanya sampai ia mampu melakukannya.

Mayoritas ulama madzhab Hanafi berpendapat, ia tidak wajib membayar diyat maupun kafarah. Mereka beralasan, jihad adalah sebuah kewajiban, sedangkan denda (garamat) tidak dikaitkan dengan sebuah kewajiban. Sebuah kewajiban adalah hal yang diperintahkan, mau tidak mau —harus dikerjakan—, sedangkan sebab denda adalah sikap aniaya yang dilarang, dan antara keduanya (perintah dan larangan ini) jelas saling bertolak belakang. Mewajibkan denda akan menghalangi pelaksanaan sebuah kewajiban, karena mereka akan menolak melaksanakan kewajiban tersebut karena takut terkena denda. Maka, denda seharusnya tidak ada.

Para ulama madzhab Hanafi menyebutkan hal ini saat membicarakan masalah Tatarus (pagar betis), yaitu tatkala kaum muslimin menembak kaum kafir yang menjadikan sebagian kaum muslimin sebagai perisai hidup, sehingga berakibat sebagian kaum muslimin tersebut terbunuh. Maka dalam kasus kita ini, menurut madzhab mereka si mujahid lebih berhak untuk tidak terkena kafarah dan diyat.

Kesimpulan :

Si mujahid harus membayar kafarah jika ia tahu bahwa ada seorang muslim yang terbunuh dalam peledakan tersebut, namun ia tidak wajib membayar diyat.

Seyogyanya juga diketahui —sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya—- bahwa siapapun yang bersama orang-orang kafir harbiyin, baik dari kalangan polisi maupun selainnya, yang berada dalam barisan mereka dengan (memberikan bantuan berupa) pendapat, ikut berperang atau bentuk bantuan apapun, maka hukumnya sama dengan hukum kaum kafir harbiyin tersebut.

Darahnya sama dengan darah kafir harbi, boleh ditumpahkan. Hal ini bersama dalil-dalilnya telah berulang kali kami sebutkan sebelum ini. Jadi, jawaban saya (wajib membayar kafarah) adalah dalam kasus kaum muslimin yang terbunuh, sementara ia tidak berada dalam barisan kaum kafir harbi.

Wallahu A’lam bish Shawab.

Syaikh Hamid bin Abdullah Al-’Ali
Tanggal 3 Januari 2004 M

Source : Almaqdese.com



Hukum Memelihara Binatang:

Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?

Maka beliau menjawab : “Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq

Sumber : Fatwa Ulama Baladil Harom Hal. 1793

Akan tetapi di fatwa yang lain beliau menambah satu syarat :

“apabila tidak menganggu siapa-siapa, tidak mengganggu tetangganya ataupun selain mereka”