Cari Blog Ini

Aku Akan Datang...

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218
"Akan senantiasa ada sekelompok kecil dari umatku yang berperang membela kebenaran, mereka akan mendapatkan kemenangan hingga datangnya hari kiamat."(HR.MUSLIM)

Minggu, 20 Februari 2011

Kenali Medan Jihad mu, Apa Itu IED?

Sering sekali kita mendengar berita bahwa mujahidin menghancurkan targetnya seperti kendaraan tempur lapis baja hanya dengan menggunakan IED. Sebenarnya apa itu IED?, seperti apa?, langsung saja kita cari tahu.



IED dalam bahasa Inggris Improvised Explosive Device berarti alat peledak yang dimprovisasi (sesuai keadaan), atau bisa kita sebut bom rakitan. Dimana alat ini bisa dibuat dari berbagai macam bahan peledak, bisa juga dikombinasikan dengan racun kimia, racun biologis, atau materi radiologi. Alat ini juga dikenal sebagai roadside bomb (bom pinggir jalan) karena memang alat ini sering diletakkan dipinggir jalan dengan menargetkan konvoi militer. IED dapat dibuat dengan ukuran yang bervariasi, memiliki banyak fungsi, serta memiliki berbagai macam metode penggunaan. IED biasanya menggunakan bahan peledak komersial atau militer, bahan peldak buatan sendiri, atau dari persenjataan militer dan komponen persenjataan.


Meskipun memiliki berbagai macam bentuk, IED memiliki komponen umum diantaranya:


-Sebuah sistem inisiai atau sumbu
- Trigger (alat picu), sesuatu yang langsung/tidak langsung yang mengatur IED. Seperti sinyal radio, ikatan kawat, timer, tombol. Dalam bentuk remote biasanya menggunakan telpon genggam, telpon wireless, radio atau pembuka pintu garasi.
- Bahan peledak
- Sebuah detonator
- Sebuah power supply untuk detonator, biasanya menggunakan baterai.
- Sebuah wadah (tempat) untuk mengabungkan semuanya. Didesain sesuai target.


Cara kerja IED

1. Power supply menyediakan pasokan listrik untuk trigger dan detonator
2. Trigger (pemicunya) mengaktifkan detonator dan memulai inisiasi urutan ledakan. Trigger bisa diaktifkan oleh target, dengan timer atau dioperasikan jarak jauh.
3. Detonator meledak, sehingga menghasilkan energi untuk bahan peledak utama.
4. Bahan peledak utama menghasilkan ledakan dahsyat dan mungkin disertai material yang digunakan untuk menambah daya rusak seperti pecahan peluru, bahan kimia beracun, serta bahan kimia yang mudah terbakar.


Dalam metode penggunaan IED terbagi atas:

IED jenis paket (dalam kemasan), Biasanya terdiri dari proyektil mortir sebagai bahan peledak. Jenis ini biasanya ditanam ditarget ledakan, dijalan menargetkan konvoi militer, dilempar mendekati kendaraan target, diledakkan dengan remote.
Telpon genggam yang digunakan sebagai pemicu

IED yang ditanam di jalan
IED yang menggunakan kendaraan sebagai wadah atau tempat bahan peledak, atau yang lebih dikenal dengan bom mobil.
Perbandingan kekuatan IED tiap jenis kendaraan

Menggunakan seseorang untuk meledakkan IED. Biasanya diletakkan di rompi, sabuk atau pakaian. mujahidin mempraktekkannya dengan nama operasi Istishadiyah.

IED yang disembunyikan di pinggir jalan

Ledakan dahsyat dari IED

Tank Abrams hancur oleh IED


IED relatif sederhana untuk dibuat dengan sedikit penelitian, waktu dan latihan. IED sangat efektif ketika menghadapi kekuatan militer yang lebih unggul, seperti yang dipraktekkan mujahidin. Faktanya, IED yang ditanam di pinggir jalan (roadside bomb) menjadi pembunuh pasukan Amerika no.1 di Irak dan penggunaannya terus meningkat di Afghanistan.

Hukum Memelihara Binatang:

Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?

Maka beliau menjawab : “Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq

Sumber : Fatwa Ulama Baladil Harom Hal. 1793

Akan tetapi di fatwa yang lain beliau menambah satu syarat :

“apabila tidak menganggu siapa-siapa, tidak mengganggu tetangganya ataupun selain mereka”