Cari Blog Ini

Aku Akan Datang...

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218
"Akan senantiasa ada sekelompok kecil dari umatku yang berperang membela kebenaran, mereka akan mendapatkan kemenangan hingga datangnya hari kiamat."(HR.MUSLIM)

Minggu, 03 Juni 2012

Mengatasi akun facebook yang dihack


Saya merasa perlu menerbitkan artikel ini, sehubungan karena semakin banyaknya hacker kafir yang suka hacking akun-akun para mujahid.
begini caranya:

1. klik  forgot passwor your passwor? atau lupa kata sandi? pada tampilan facebook
2. kemudia anda akan disuguhi pertanyaan Identifikasi Akun Anda yang harus anda isi sesuai data-data anda. Pertama-tama isi alamat e-mail aktiv atau nomor telepon/seluler aktiv yang pernah anda gunakan di akun tersebut, kemudian isi URL akun/profil anda, lalu anda isi nama akun & teman anda sewaktu di akun tersebut. Namun dari ketiga pertanyaan tersebut anda dapat mengisi satu saja
3. lalu klik search atau pencarian, atau tekan enter
4. lalu anda akan ditunjukan sebuah akun facebook, jika itu akun anda maka klik Ini Akun Saya
5. klik Atur Ulang Kata Sandi, lalu anda akan diminta menuliskan Kode Atur Ulang Kata Sandi, anda dapat mendapatkannya dari e-mail atau nomor telepon/seluler yang anda masukkan sebelumnya, tekan enter
6. kemudian, masukkan kata sandi baru anda lalu tekan enter.
selamat mencoba...
(Catatan Ar-Rahmad)

Hukum Memelihara Binatang:

Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?

Maka beliau menjawab : “Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq

Sumber : Fatwa Ulama Baladil Harom Hal. 1793

Akan tetapi di fatwa yang lain beliau menambah satu syarat :

“apabila tidak menganggu siapa-siapa, tidak mengganggu tetangganya ataupun selain mereka”