tertumpu pada keahlian berkuda dan memanah. Sejarah peradaban Islam mencatat, kehebatan pasukan berkuda Islam telah menjadi kunci kemenangan dalam berbagai pertempuran penting. Pasukan berkuda biasa disebut kavaleri, yang berasal dari bahasa Latin caballus dan bahasa Prancis chevalier yang berarti "pasukan berkuda". Ahmad Y al-Hassan dan Donald R Hill dalam karyanya bertajuk Islamic Technology: An Illustrated History, mengungkapkan, sebelum Islam berkembang, peradaban lain, seperti Bizantium telah memiliki pasukan kavaleri yang tangguh. Menurut al-Hassan, pada abad pertama Hijriah (ke-7 M) kavaleri telah menjadi kekuatan utama militer Bizantium. Pasukan kavaleri yang tangguh juga telah dimiliki bangsa Persia, jauh sebelum Islam berkembang. Ksatria berkuda Iran, Asawira , tutur al-Hassan, merupakan pasukan yang mampu menurunkan kekuatan kavaleri yang lebih besar ke medan perang daripada bangsa Arab. "Karena pada masa awal perkembangan Islam, jumlah pasukan berkuda dalam ketentaraan masih sedikit, khususnya sebelum penaklukan Makkah," papar al-Hassan dan Hill. Tioe medan yang datar dan terbuka, ungkap al-Hassan, sangat cocok untuk kavaleri. Namun, bangsa-bangsa Arab, menghindari medan perang seperti itu. Menurut al-Hassan, militer Islam mulai membentuk pasukan berkuda atau kavaleri pada zaman Khilafah Rasyidah. Adalah Khalifah Umar bin Khattab (berkuasa pada tahun 31-41 H) yang berupaya untuk mengumpulkan kuda bagi tujuan milter dari berbagai daerah. "Hasilnya, terdapat sekitar 4.000 ekor kuda di Kufah. Setelah itu, sedikit demi sedikit strategi kemiliteran Islam berubah, '' ungkap al-Hassan. Pada awalnya, pasukan kavaleri Islam tak terlalu dominan. Berbekal tombak dan pedang, pasukan tentara berkuda Islam memaikan peranan penting untuk menyerang panggul dan pantat musuh. Perlahan namun pasti, kekuatan kavaleri yang dimiliki militer Muslim semakin bertambah besar dan kuat. Pasukan kavaleri tercatat menjadi kunci kemenangan tentara Islam dalam perang Yarmuk. Pertempuran Yarmuk merupakan perang antara tentara Muslim dengan Kekaisaran Romawi Timur pada 636 M. Sejumlah sejarawan menyatakan, Perang Yarmuk sebagai salah satu pertempuran penting dalam sejarah dunia, menandakan gelombang besar pertama penaklukan Muslim di luar Arab, dan cepat masuknya Islam ke Palestina, Suriah, dan Mesopotamia yang rakyatnya menganut agama Kristen. Pertempuran ini merupakan salah satu kemenangan Khalid bin Walid yang paling gemilang, dan memperkuat reputasinya sebagai salah satu komandan militer dan kavaleri paling brilian di zaman Pertengahan. Pertempuran ini terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, khilafah Rasyidah kedua. Pertempuran ini terjadi empat tahun setelah Nabi Muhammad meninggal pada 632. Ketika 'Amr bin Al-'Ash menaklukan Mesir pada tahun 37-39 H/ 658-660 M, komposisi kekuatannya militer Islam telah berubah dari infanteri menjadi pasukan berkuda. Kehebatan pasukan kavaleri Muslim, sekali lagi terbukti dalam Pertempuran Sungai Talas pada 751 M antara Kekhalifahan Rasyidah dengan Dinasti Tang dari Cina. Bermodalkan pasukan kavalery yang tangguh tentara Muslim berhasil meraih kemenangan. Kemenangan itu membuat Islam menguasai wilayah Asia Tengah dan mulai menyebar luas di negeri Tirai Bambu itu. Pasukan kavaleri Islam juga kerap mendapat bantuan dri pasukan lain, misalnya ketika pasukan berkuda Iran, Asawira bergabung dengan pasukan Islam dalam penaklukan Khuzistan di bawah pimpinan Abu Musa pada tahun 17-21 H/638-642 M. "Ini hanya salah satu contoh dramatik penyatuan pasukan non-Arab ke dalam angkatan bersenjata Muslim," kata Al-Hassan dan Hill. Kala itu, pasukan Islam juga merekrut orang-orang Khurasan, Barbar dan Turki. Mereka tetap membawa gaya bertempur dan berkuda khas masing-masing. Sehingga tak bisa dipaparkan satu gaya khas kavaleri dalam satu pertempuran. Kekuatan pasukan kavaleri Islam kian bertambah kuat pada era kekuasaan Dinasti Mamluk pada abad ke-6 H dan ke-7 H (ke-12 M dan ke-13 M), periode kritis dalam sejarah Islam. Mamluk atau Mameluk berarti tentara budak yang telah memeluk Islam. Mereka berdinas untuk kekhalifahan Islam dan Kesultanan Ayyubiyah pada abad pertengahan. Mereka akhirnya menjadi tentara yang paling berkuasa dan juga pernah mendirikan Kesultanan Mamluk di Mesir. Pasukan Mamluk pertama dikerahkan pada zaman Abbasiyyah pada abad ke-9 M. Kala itu, Bani Abbasiyyah merekrut tentara-tentara ini dari kawasan Kaukasus dan Laut Hitam dan mereka ini pada mulanya bukanlah orang Islam. Menurut al-Hassan, setelah memeluk Islam, seorang Mamluk akan dilatih berkuda. Mereka harus mematuhi Furisiyyah, sebuah aturan perilaku yang memasukkan nilai-nilai seperti keberanian dan kemurahan hati dan juga doktrin mengenai taktik perang berkuda, kemahiran menunggang kuda, kemahiran memanah dan juga kemahiran merawat luka dan cedera. Saat itu, pasukan berkuda tersebut juga dilatih menggunakan sejumlah senjata. Senjata pasukan berkuda (faris) Mamluk terdiri dari pedang, tombak, panah, perisai dan tongkat kebesaran. Tongkat kebesaran terbuat dari besi atau baja dengan ujungnya berbentuk kubus, diletakkan di bawah sanggurdi, sementara tombak di pegang dengan satu atau kedua tangan, bukan "diluncurkan" atau direndahkan untuk menyerang seperti halnya di barat, tetapi digunakan untuk berkelahi di atas kuda," jelas Al-Hassan dan Hill. Faris Mamluk ini melakukan latihan di Tiqab (tunggal:tabaqqa), yakni nama yang diberikan untuk barak-barak di benteng Kairo yang dijadikan akademi militer. Pelatihan ini dimulai ketika pasukan Mamluk mencapai Puncak kejayaannya. Latihan dilakukan secara komprehensif dan dengan disiplin yang ketat. Bahkan, kala itu mereka tak takut mengeluarkan biaya pendidikan kemahiran berkuda hingga seorang prajurit mampu untuk menunggang kuda tanpa pelana maupun dengan pelana, lari meligas, mengderap dan mencongklang, mendatar ataupun melompat. "Dia (faris-red) juga harus mengetahui cara merawat kuda ketika sakit," kata Al-Hssan dan Hill. Selain itu, pasukan berkuda yang mengikuti latihan berkuda, harus bisa menggunakan kuda sambil memanah dan menggunakan tombak. Saat itu, seorang faris harus mampu menyerang target dari berbagai sudut dan pada kecepatan berbeda-beda menggunakan kedua senjata itu. Pasukan Mamluk juga sangat terlatih untuk menggunakan pedang dengan cara yang sama. Metode-metode ini teruji keberhasilannya dengan kemenangan Mamluk atas pasukan Perang Salib dan mongol. Kehebatan pasukan berkuda Islam juga terlihat saat pasukan Turki Usmani di bawah pimpinan Sultan Muhammad al-Fath merebut Konstatinopel pada abad 14 M. Mereka sebelumnya harus berenang mengarungi Selat Bospurus (karena laju kapal dihadang oleh armada Romawi Byzantium di sepanjang pantai), setelah itu naik kuda untuk mengobrak-abrik pasukan musuh dengan serangan panah bertubi-tubi.Begitulah, kisah kejayaan pasukan berkuda tentara Muslim.
HAK CIPTA HANYA MILIK ALLAH. Menyalin Sebagian atau Keseluruhan Isi Blog Ini Sangat Dianjurkan.
Cari Blog Ini
Aku Akan Datang...
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218
Rabu, 22 Desember 2010
KARAKTERISTIK TENTARA ISLAM
tertumpu pada keahlian berkuda dan memanah. Sejarah peradaban Islam mencatat, kehebatan pasukan berkuda Islam telah menjadi kunci kemenangan dalam berbagai pertempuran penting. Pasukan berkuda biasa disebut kavaleri, yang berasal dari bahasa Latin caballus dan bahasa Prancis chevalier yang berarti "pasukan berkuda". Ahmad Y al-Hassan dan Donald R Hill dalam karyanya bertajuk Islamic Technology: An Illustrated History, mengungkapkan, sebelum Islam berkembang, peradaban lain, seperti Bizantium telah memiliki pasukan kavaleri yang tangguh. Menurut al-Hassan, pada abad pertama Hijriah (ke-7 M) kavaleri telah menjadi kekuatan utama militer Bizantium. Pasukan kavaleri yang tangguh juga telah dimiliki bangsa Persia, jauh sebelum Islam berkembang. Ksatria berkuda Iran, Asawira , tutur al-Hassan, merupakan pasukan yang mampu menurunkan kekuatan kavaleri yang lebih besar ke medan perang daripada bangsa Arab. "Karena pada masa awal perkembangan Islam, jumlah pasukan berkuda dalam ketentaraan masih sedikit, khususnya sebelum penaklukan Makkah," papar al-Hassan dan Hill. Tioe medan yang datar dan terbuka, ungkap al-Hassan, sangat cocok untuk kavaleri. Namun, bangsa-bangsa Arab, menghindari medan perang seperti itu. Menurut al-Hassan, militer Islam mulai membentuk pasukan berkuda atau kavaleri pada zaman Khilafah Rasyidah. Adalah Khalifah Umar bin Khattab (berkuasa pada tahun 31-41 H) yang berupaya untuk mengumpulkan kuda bagi tujuan milter dari berbagai daerah. "Hasilnya, terdapat sekitar 4.000 ekor kuda di Kufah. Setelah itu, sedikit demi sedikit strategi kemiliteran Islam berubah, '' ungkap al-Hassan. Pada awalnya, pasukan kavaleri Islam tak terlalu dominan. Berbekal tombak dan pedang, pasukan tentara berkuda Islam memaikan peranan penting untuk menyerang panggul dan pantat musuh. Perlahan namun pasti, kekuatan kavaleri yang dimiliki militer Muslim semakin bertambah besar dan kuat. Pasukan kavaleri tercatat menjadi kunci kemenangan tentara Islam dalam perang Yarmuk. Pertempuran Yarmuk merupakan perang antara tentara Muslim dengan Kekaisaran Romawi Timur pada 636 M. Sejumlah sejarawan menyatakan, Perang Yarmuk sebagai salah satu pertempuran penting dalam sejarah dunia, menandakan gelombang besar pertama penaklukan Muslim di luar Arab, dan cepat masuknya Islam ke Palestina, Suriah, dan Mesopotamia yang rakyatnya menganut agama Kristen. Pertempuran ini merupakan salah satu kemenangan Khalid bin Walid yang paling gemilang, dan memperkuat reputasinya sebagai salah satu komandan militer dan kavaleri paling brilian di zaman Pertengahan. Pertempuran ini terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, khilafah Rasyidah kedua. Pertempuran ini terjadi empat tahun setelah Nabi Muhammad meninggal pada 632. Ketika 'Amr bin Al-'Ash menaklukan Mesir pada tahun 37-39 H/ 658-660 M, komposisi kekuatannya militer Islam telah berubah dari infanteri menjadi pasukan berkuda. Kehebatan pasukan kavaleri Muslim, sekali lagi terbukti dalam Pertempuran Sungai Talas pada 751 M antara Kekhalifahan Rasyidah dengan Dinasti Tang dari Cina. Bermodalkan pasukan kavalery yang tangguh tentara Muslim berhasil meraih kemenangan. Kemenangan itu membuat Islam menguasai wilayah Asia Tengah dan mulai menyebar luas di negeri Tirai Bambu itu. Pasukan kavaleri Islam juga kerap mendapat bantuan dri pasukan lain, misalnya ketika pasukan berkuda Iran, Asawira bergabung dengan pasukan Islam dalam penaklukan Khuzistan di bawah pimpinan Abu Musa pada tahun 17-21 H/638-642 M. "Ini hanya salah satu contoh dramatik penyatuan pasukan non-Arab ke dalam angkatan bersenjata Muslim," kata Al-Hassan dan Hill. Kala itu, pasukan Islam juga merekrut orang-orang Khurasan, Barbar dan Turki. Mereka tetap membawa gaya bertempur dan berkuda khas masing-masing. Sehingga tak bisa dipaparkan satu gaya khas kavaleri dalam satu pertempuran. Kekuatan pasukan kavaleri Islam kian bertambah kuat pada era kekuasaan Dinasti Mamluk pada abad ke-6 H dan ke-7 H (ke-12 M dan ke-13 M), periode kritis dalam sejarah Islam. Mamluk atau Mameluk berarti tentara budak yang telah memeluk Islam. Mereka berdinas untuk kekhalifahan Islam dan Kesultanan Ayyubiyah pada abad pertengahan. Mereka akhirnya menjadi tentara yang paling berkuasa dan juga pernah mendirikan Kesultanan Mamluk di Mesir. Pasukan Mamluk pertama dikerahkan pada zaman Abbasiyyah pada abad ke-9 M. Kala itu, Bani Abbasiyyah merekrut tentara-tentara ini dari kawasan Kaukasus dan Laut Hitam dan mereka ini pada mulanya bukanlah orang Islam. Menurut al-Hassan, setelah memeluk Islam, seorang Mamluk akan dilatih berkuda. Mereka harus mematuhi Furisiyyah, sebuah aturan perilaku yang memasukkan nilai-nilai seperti keberanian dan kemurahan hati dan juga doktrin mengenai taktik perang berkuda, kemahiran menunggang kuda, kemahiran memanah dan juga kemahiran merawat luka dan cedera. Saat itu, pasukan berkuda tersebut juga dilatih menggunakan sejumlah senjata. Senjata pasukan berkuda (faris) Mamluk terdiri dari pedang, tombak, panah, perisai dan tongkat kebesaran. Tongkat kebesaran terbuat dari besi atau baja dengan ujungnya berbentuk kubus, diletakkan di bawah sanggurdi, sementara tombak di pegang dengan satu atau kedua tangan, bukan "diluncurkan" atau direndahkan untuk menyerang seperti halnya di barat, tetapi digunakan untuk berkelahi di atas kuda," jelas Al-Hassan dan Hill. Faris Mamluk ini melakukan latihan di Tiqab (tunggal:tabaqqa), yakni nama yang diberikan untuk barak-barak di benteng Kairo yang dijadikan akademi militer. Pelatihan ini dimulai ketika pasukan Mamluk mencapai Puncak kejayaannya. Latihan dilakukan secara komprehensif dan dengan disiplin yang ketat. Bahkan, kala itu mereka tak takut mengeluarkan biaya pendidikan kemahiran berkuda hingga seorang prajurit mampu untuk menunggang kuda tanpa pelana maupun dengan pelana, lari meligas, mengderap dan mencongklang, mendatar ataupun melompat. "Dia (faris-red) juga harus mengetahui cara merawat kuda ketika sakit," kata Al-Hssan dan Hill. Selain itu, pasukan berkuda yang mengikuti latihan berkuda, harus bisa menggunakan kuda sambil memanah dan menggunakan tombak. Saat itu, seorang faris harus mampu menyerang target dari berbagai sudut dan pada kecepatan berbeda-beda menggunakan kedua senjata itu. Pasukan Mamluk juga sangat terlatih untuk menggunakan pedang dengan cara yang sama. Metode-metode ini teruji keberhasilannya dengan kemenangan Mamluk atas pasukan Perang Salib dan mongol. Kehebatan pasukan berkuda Islam juga terlihat saat pasukan Turki Usmani di bawah pimpinan Sultan Muhammad al-Fath merebut Konstatinopel pada abad 14 M. Mereka sebelumnya harus berenang mengarungi Selat Bospurus (karena laju kapal dihadang oleh armada Romawi Byzantium di sepanjang pantai), setelah itu naik kuda untuk mengobrak-abrik pasukan musuh dengan serangan panah bertubi-tubi.Begitulah, kisah kejayaan pasukan berkuda tentara Muslim.
Label
Hukum Memelihara Binatang:
Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?
Maka beliau menjawab : “Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq
Sumber : Fatwa Ulama Baladil Harom Hal. 1793
Akan tetapi di fatwa yang lain beliau menambah satu syarat :
“apabila tidak menganggu siapa-siapa, tidak mengganggu tetangganya ataupun selain mereka”