Cari Blog Ini

Aku Akan Datang...

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218
"Akan senantiasa ada sekelompok kecil dari umatku yang berperang membela kebenaran, mereka akan mendapatkan kemenangan hingga datangnya hari kiamat."(HR.MUSLIM)

Minggu, 06 Februari 2011

Seperti Apa Visi Politik Gerakan Jihad ?


Jawaban atas pertanyaan di atas bisa kita temukan dalam buku karya Syekh Hazim Al Madani dan Syekh Abu Mush'ab As Suri. Mereka berdua masing-masing menulis sebuah buku, yakni "Hakadza Naral Jihad wa Nuriyduhu" dan "Da'watu Al Muqawwamatu Al Islamiyyah Al Alamiyyah Nadzoriyatu Siyasiyatu". Kedua buku itu digabung dan kemudian diterbitkan oleh penerbit Jazera dengan judul Visi Politik Gerakan Jihad.
Sebagaimana dalam kata pengantar penerbit dikatakan kehadiran buku ini diharapkan bisa menjadi urun rembuq yang mencerahkan terkait pola gerakan jihad-yang hari ini masih menjadi misteri dan perdebatan di kalangan aktivis itu sendiri. Sekaligus mampu mengilhami visi-sebagaimana judulnya-gerakan Islam, dimana banyak kritik tajam yang mempertanyakan ompongnya gerakan Islam ketika berbicara soal renstra alias rencana strategis.

Jangan Lupakan Politik

" Kita Asyik dengan pertarungan militer, sukses menempa jiwa ikhlas, dan berhasil menghidupkan kecintaan mati syahid. Tapi kita lalai memikirkan kekuasaan (politik), sebab kita tak sepenuh hati menggelutinya. Kita masih memandang bahwa politik adalah barang najis. Hasilnya, kita sukses mengubah arah angin kemenangan dengan pengorbanan yang mahal, hingga menjelang babak akhir saat kemenangan siap dipetik, musuh-musuh melepaskan tembakan " rahmat " untuk menjinakan kita ".

Itu sebuah renungan dari seorang tokoh jihad Arab di Afghanistan yang menggambarkan betapa gerakan jihad terkadang melupakan politik dalam perjuangannya. Tentu politik yang dimaksud disini tidaklah sama dengan politik yang selama ini difahami banyak orang, trik kotor untuk mencapai kekuasaan. Dalam Mukadimah buku Visi Politik Gerakan Jihad, renungan sang mujahid tadi seolah menyadarkan kita betapa pentingnya visi politik bagi sebuah gerakan yang sedang berjuang. Karena jangan sampai kita sukses dalam mencapai angka-angka keberhasilan secara militer (jihad), tapi pencapaian kita nol besar di bidang politik.

Jihad Afghan babak pertama dimana kaum Muslimin bersama mujahidin Afghan (atas idzin Allah SWT) berhasil mengusir penjajah kafir atheis Uni Soviet namun akhirnya tidak mampu mengelola nasrullah (kemenangan dari Allah SWT) tersebut dan mengakibatkan konflik internal terjadi diantara sesama mujahidin Afghan, sebelum akhirnya mujahidin Taliban berhasil mengambil alih tampuk kekuasaan dan mengelola pemerintahan berdasarkan syariat Islam. Hal ini telah menjadi pelajaran berharga bagi kaum Muslimin, terutama para mujahidin yang kini tengah berjihad, dimanapun mereka berada.

Karya Besar Dua Ulama Mujahid

Buku ini hadir di tengah jatuh bangun berbagai gerakan jihas dalam mengemban misinya. Membawa pencerahan dan gagasan yng cukup kritis sekaligus cerdas, sehingga sangat mungkin menjadi " barang baru " bagi sebuah gerakan jihad; politik. Sesuatu yang banyak dijauhi oleh aktivis hanya karena keliru mengidentifikasi. Tanpa menyadari bahwa jihad itu sendiri sebenarnya merupakan sebuah aktifitas politik. Celakanya, sikap apolitis itu justru mengakibatkan umat yang seharusnya berada dibarisan pendukung, justru bersama musuh membabat gerakan jihad. Lalu, bagaimana sebuah gerakan jihad itu harus berpolitik?

Alhamdulillah, semua itu dibeber kedua penulis, Syekh Hazim Al Madani dan Syekh Abu Mush'ab As Suri dalam buku Visi Politik Gerakan Jihad. Berbagai jurus untuk menciptakan sebuah pola gerak jihad yang konstruktif; analogi perekrutan massa sekaligus menetralisir kekutan lawan, pembangunan opini publik, memelihara miftah sharra ' (poin kunci perlawanan), hingga bagaimana memfokuskan titik pukul pada prioritas musuh di tegah-tengah kemampuan diri yang serba terbatas. Tentu, semua itu hanya boleh diputuskan oleh qiyadah (kepemimpinan) yang memiliki kualitas standar dan syarat khusus, yang juga diurai dalam buku ini.

Meski tak menawarkan suasana heroik - lazimnya buku-buku jihad yang ada - buku ini sangat layak diharapkan menjadi saham bagi urun-rembug yang mencerahkan terkait pola pergerakan jihad - yang hingga hari ini masih menjadi misteri dan perdebatan di kalangan aktivis itu sendiri. Apalagi, kedua penulis adalah tokoh yang sudah tidak asing lagi dalam pergulatan jihad internasional.

Buku setebal 152 halaman ini merupakan gabungan dua buah karya besar dua orang ulama mujahid, yakni Syekh Hazim Al Madani dan Syekh Abu Mush'ab As Suri. Karya Syekh Hazim Al Madani ditempatkan menjadi Buku Kesatu yang memuat dua bagian. Sementara itu karya Syekh Abu Mush'ab As Suri menjadi Buku Kedua yang dibagi menjadi empat bagian. Pada catatan kaki di buku kesatu, penerbit menyatakan bahwa setelah melalui diskusi panjang di redaksi, dari empat bagian buku karya Syekh Madani, penerbit menilai hanya bagian 1 dan 2 saja yang memungkinkan untuk diterbitkan dalam bentuk buku yang fokus membahas siyasi (politik). Bab lainnya berbicara tentabg praktik jihad. Sementara itu dalam buku karya Syekh Abu Mush'ab As Suri yang juga dikenal dengan sebutan "Dakwah Muqowwamah", disebutkan bahwa politik dalam Islam adalah Politik Syar'i (Siyasah Syar'iyyah) yakni politik yang dijalankan sesuai dengan aturan-aturan syariat. Inilah yang kemudian bisa disebut dengan Politik Islam.

Akhirnya, hanya dengan membaca buku ini kita bisa mengerti dan memahami seperti apa visi politik gerakan jihad. Wallahu'alam bis showab!

10 metode mendeteksi dan menggagalkan rencana mata-mata


Dengan menyebut nama Allah Yang Pemurah lagi Maha Penyayang.   Segala puji bagi Allah, Maha Pencipta dan Penopang Alam Semesta. Segala puji bagi-Nya yang telah berfirman:
"Dan rahasiakanlah perkataanmu atau lahirkanlah; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala isi hati." (QS Al Mulk [67]: 13)

Dan shalawat serta salam senantiasa dicurahkan kepada Nabi Terakhir, Muhammad SAW, yang bersabda:

"Peliharalah kebenaran, karena kebenaran mengarah pada kebaikan, dan kebenaran mengarah pada Surga. Seseorang yang terus mempertahankan kebenaran sampai dia dicatat dalam buku Allah sebagai orang yang shalih. Ia selalu Menahan diri dari berbohong. Karena letaknya berbohong mengantarkan pada kejahatan secara terang-terangan, dan keburukan mengantarkan pada api neraka. Seorang pria yang terus berbohong sampai dia dicatat dalam buku Allah sebagai pembohong." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Al-Tirmidzi).

..dan semoga rahmat juga senantiasa tercurah atas keluarganya dan para sahabatnya serta para pengikutnya.

Allah berfirman dalam Kitab-Nya:

"Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya." (QS Al Anfal [8]: 30)

Dengan pemikiran ini, dan mengingat peristiwa-peristiwa yang terjadi baru-baru ini, terutama penangkapan saudara kita di Oregon (semoga Allah meneguhkannya dan segera membebaskannya), saya telah memutuskan untuk merekam dan menuliskan 10 metode --yang, melalui pengalaman pribadi saya sendiri-- akan memberikan pencerahan seputar taktik yang sering digunakan oleh mata-mata atau informan untuk menjebak dan akhirnya menangkap Muslim, dan berikut inilah cara untuk menggagalkan rencana ini.

#Satu#

Seorang mata-mata akan selalu memulai aksinya dengan "mencari muka". Proses ini memakan waktu beberapa bulan. Mereka bergabung dan aktif di forum atau di masjid beberapa bulan saja sebelum mereka melakukan kontak dengan individu yang akan mereka jebak. Begitu mereka membuat kontak, mereka biasanya membuat dialog-dialog kecil. Seperti topik terjemahan, menemukan nasyid, mencari suami/istri, atau tempat-tempat terbaik untuk menemukan makanan halal, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kepercayaan dan agar tidak terus terang. Karena keterusterangan (yaitu berbicara tentang jihad dari hari pertama) akan memunculkan kecurigaan. Mata-mata itu kemungkinan akan melakukan pendekatan terhadap target mereka selama berbulan-bulan sebelum menyebutkan jihad, dan bahkan kemudian, mereka akan mulai dengan hal-hal kecil, dengan topik-topik seperti "apakah Anda menyukai video baru As-Sahab" atau "apa nasyid Jihad favorit anda."
#Dua#

Anda mungkin bisa juga mendeteksi dan memberikan bendera merah kepada mata-mata dari kebohongan dan inkonsistensi. Inkonsistensi ini dapat dilihat termasuk perubahan dalam cerita, yang biasanya dielaborasi setelah anda menyadari perubahan dalam cerita mereka. Sebagai contoh, mata-mata mungkin adalah mahasiswa di sebuah universitas Amerika. Namun, anda melihat dia online atau di masjid selama jam kuliah. Ketika anda mengatakan "Saya pikir kamu di sekolah" mereka dengan cepat akan mengubah cerita mereka dengan pernyataan seperti "Saya mengambil kelas online" atau "Saya mengambil kuliah malam." Perhatikan hal-hal kecil yang mungkin tampak tidak berarti, seperti menyebutkan anggota keluarga, pekerjaan, atau pengetahuan tentang suatu topik tertentu. Jika diketahui bahwa orang tersebut sudah melakukan suatu kebohongan, bahkan meskipun kebohongan itu kecil, maka ambillah tindakan pencegahan.

#Tiga#

Hal lain yang harus diwaspadai adalah pernyataan-pernyataan besar. Ini biasanya mencakup klaim untuk menjadi anggota suatu organisasi mujahidin, atau untuk berhubungan dengan Mujahidin atau 'Shuyuukh' tertentu, atau mengaku sudah tahu pribadi atau bertemu dengan berbagai pemimpin Mujahidin. Ini harus dipastikan. Siapapun yang membuat klaim ini adalah pembohong, atau jika mereka jujur, maka mereka sangat Jahil ketika mereka ingat masalah keamanan, baik bagi dirinya dan bagi para mujahidin.

#Empat#

Seorang mata-mata biasanya akan mengaku sibuk, kemungkinan besar dengan studi sekolah. Secara pribadi ia akan sering meminta maaf karena tidak bisa sering ditemukan karena sibuk dengan berbagai ujian atau harus belajar untuk ujian tengah semester atau mengerjakan pekerjaan rumah. Mata-mata menggunakan taktik ini untuk membuat diri mereka tampak normal. Ini tidak berarti bahwa seorang Mujahidin bukan selalu mahasiswa dan tidak bekerja keras dengan studi mereka. Namun, jika seseorang benar-benar ingin terlibat dalam jihad, dan Syahadah khususnya melalui misi Istisyhadi atau 'Fidaye', tidak mungkin fokus utama mereka adalah sekolah. Alasan sekolah ini paling sering digunakan, bukan alasan kesehatan atau pekerjaan, karena mungkin target mata-mata mungkin merasa bahwa orang yang tidak sehat tidak layak untuk jihad atau orang yang memiliki pekerjaan ikut membayar pajak adalah kolaborator. Mereka sering meminta maaf atas ketidakhadiran atau keterlambatan, bahkan pemberitahuan ini dilakukan satu atau dua hari setelah pesan anda dikirim kepada mereka, ini adalah hal yang sangat umum.
#Lima#

Mata-mata akan bertanya pada target mereka menjadi lebih "spesifik" dan "jelas." Misalnya, jika anda mengatakan anda tertarik dalam Jihad, mereka akan bertanya apakah yang anda maksud Jihad fisik. Jika anda menyebutkan anda memiliki pengetahuan senjata api, mereka akan menanyakan senjata api jenis apa dan apa saja yang anda ketahui. Kita harus benar-benar mencermati kata-kata mereka setiap saat, atau lebih baik tidak berkata apapun. Alasan mereka mempertanyakan hal semacam ini bukan karena mereka mengerti, tetapi lebih karena jika dan ketika anda tertangkap, mereka ingin memastikan bahwa hakim akan semakin mudah menjatuhkan anda. Jika anda terus mulut Anda tertutup, maka ada kemungkinan anda bahkan tidak akan ditangkap. Mata-mata itu mungkin tidak membuat ancaman itu sendiri, tapi akan menunggu anda berbicara terlebih dahulu. Mereka ingin membuat anda membicarakan hal-hal yang lebih spesifik.
#Enam#

Dalam proses pendekatan ini, mata-mata akan selalu menerima anda. Mereka akan menerima manhaj anda dan tidak memperdebatkannya, bahkan saat mereka mengatakan manhaj tersebut berbeda dari mereka sendiri. Perilaku khas seperti merokok, mendengarkan musik, atau menempelkan foto, tidak pernah dikutuk oleh mata-mata. Mereka selalu akan menjawab pertanyaan-pertanyaan pribadi dan tidak tersinggung ketika anda bertanya, karena mereka akan menjawabnya dengan kebohongan. Jika anda kembali pada Islam dan menyebut perilaku berdosa dalam hidup anda sebelum menerima Islam, mata-mata tidak akan peduli sama sekali. Spies tidak pernah tampak marah atau tidak setuju dengan target mereka, kecuali dengan satu syarat. Kondisi ini jika mereka menemukan targetnya akan melepaskan diri dari jihad. Kemudian mata-mata akan berusaha untuk mengingatkan target mereka, biasanya dengan membawa kata-kata masa lalu mereka atau menggunakan teknik untuk membuat target mereka merasa bersalah. Hanya jika target mereka terlihat seperti menentang jihad --apakah al Qaeda maupun Jaisy Muhammad-- maka mata-mata itu akan terlihat marah dan kecewa.
#Tujuh#

Tanyakan kepada diri sendiri, apakah orang yang anda percaya? Dalam dunia di mana setiap orang dapat benar-benar menjadi mata-mata, mengapa orang ini yang anda percaya? Mengapa mereka mengaku sebagai seorang mujahid, dan menceritakan ini pada orang-orang yang mereka temui melalui komputer atau di masjid-masjid? Mengapa mereka mengatakan mereka ingin melakukan operasi Jihad atau hijrah? Anda tidak bisa mengetahui apakah ada orang yang ikhlas, dan ini adalah kenyataan yang menyedihkan. Pikirkan tentang mengapa mereka akan mempercayai anda dari semua orang, dan bukan orang lain. Jawabannya adalah karena mereka sedang berusaha untuk menangkap anda, dan ini adalah bagian dari proses pendekatan mereka.
#Delapan#

Sekarang tanyakan pada diri anda, jika mereka sudah mempercayai anda, mengapa mereka membutuhkan anda? Jika mereka ingin anda untuk berhijrah dengan mereka, tanyakan pada diri anda mengapa mereka tidak pergi sendirian atau dengan orang lain. Jika mereka membutuhkan seseorang untuk melaksanakan operasi, apakah mereka menjemput anda. Jika anda melihat peristiwa dari Oregon dan belajar dari mereka, Anda akan melihat bahwa itu adalah kelompok dari orang-orang yang telah direkrut menjadi mata-mata, semoga Allah membebaskannya. Siapapun saat ini bisa bertanya kepada dirinya sendiri "jika sudah ada sekelompok saudara, dan di antara mereka ada seorang pembuat bom, mengapa mereka membutuhkan orang lain untuk mengemudikan mobil? Jika seseorang sudah mengklaim tahu bagaimana membangun bom, mengapa mereka meminta anda untuk menanamnya? Apakah karena mereka takut mati? Apakah karena mereka ingin membuat lebih banyak bom? Atau, atau mungkin, karena mereka ingin menjebak anda? Hal ini sering terjadi dalam skenario beberapa mata-mata. Jika sudah ada kelompok yang mengaku mujahidin dan menyiapkan serangan, lantas apa yang mereka butuhkan dari anda?

Jika mereka mengaku 'Fidayeen', mengapa mereka membutuhkan satu lagi?

Mengapa tidak merekrut lebih banyak, mengapa tidak menggunakan satu orang saja?

Mengapa mereka meminta anda untuk membantu mereka melatih jika mereka telah mengklaim memiliki pengetahuan tentang senjata api dan bahan peledak?

Mengapa mereka membutuhkan seorang kameraman, tidak bisakah salah satu dari mereka merekamnya?

Kadang-kadang ketika operasi harus dilakukan, jika anda yang diminta untuk menanam bom, tanyakan pada diri anda mengapa mereka ingin anda menanam bom mereka atau menjadi 'Fidaye'? Dan jika mereka sudah punya rencana, kenapa mereka mempercayai anda, sedang anda adalah orang yang relatif asing untuk membantu mereka? Pertanyaan-pertanyaan harus diajukan.
#Sembilan#

Mata-mata akan berbicara dan berlatih berlebihan. Kebanyakan operasi, terutama operasi istisyhadi, tidak perlu latihan berbulan-bulan, tetapi mata-mata akan membuatnya tampak seolah-olah harus seperti itu. Perhatikan juga mata-mata akan meminta untuk dilatih menggunakan properti dan senjata api yang anda miliki. Jenis operasi biasanya tidak memerlukan perencanaan seperti yang ditentukan oleh mata-mata. Alasan pertama mereka untuk melakukan hal ini adalah untuk mendapatkan kepercayaan anda. Dan alasan kedua adalah pada akhirnya menunda operasi itu sendiri. Berkaitan dengan berbicara yang berlebihan, lakukanlah metode pencegahan yang kelima. Mata-mata ingin anda melakukan semua mereka bicarakan. Mereka biasanya akan meminta ide dan masukan anda. Mereka akan menanyakan apa yang anda pikirkan dan akan menjadi sasaran yang cocok. Mereka ingin anda mengatakan anda ingin menjadi pelaku istisyhadi atau anda ingin berusaha untuk membunuh orang lain. Ingat, diam adalah emas.
#Sepuluh#

Akhirnya, jika Anda menduga bahwa anda telah jatuh ke dalam mata-mata, ada tindakan yang harus diambil. Pastinya, anda harus memotong semua kontak dengan orang yang anda dicurigai mata-mata. Namun, sebelumnya mungkin bermanfaat untuk berpura-pura memberitahu mereka bahwa anda sebenarnya telah kecewa dengan Jihad. Bahkan mungkin bijak untuk mengklaim bahwa anda telah kehilangan minat dalam Islam! Berbohong, berbohong, berbohong! Ingat, mata-matalah yang anda ajak bicara. Setelah itu, mungkin lebih baik untuk menghilang. Tidak perlu memberikan alasan, atau mereka mungkin akan menggunakan alasan seperti istrinya hamil atau mereka yang pindah untuk membuat mereka tetap menghubungi anda. Mungkin bijaksana untuk mengubah nama pada forum atau mengganti email. Juga penting, jika mungkin, jangan biarkan orang ini tahu bahwa anda menyadari mereka adalah mata-mata. Jika tidak, mereka mungkin menyadari bahwa anda berbohong kepada mereka, dan masih akan terus menyelidiki anda. Dan terakhir, memperingatkan orang lain yang mungkin telah jatuh menjadi korban mata-mata, dan mengungkapkan kepada mereka metode yang bisa digunakan oleh mata-mata.

Saya memohon agar Allah menerima semua amal ibadah saya dan menjadikan informasi ini bermanfaat bagi saudara-saudara yang lainnya, insyaAllah.

Saudaramu dalam Islam

Sumber: Theunjustmedia diterjemahkan oleh Althaf, redaktur pelaksana arrahmah.com


Perampokan Untuk Jihad : Antara Pandangan Al Qaeda dan Aksi Para Pengagumnya Di Indonesia


Aksi merampok untuk jihad, alias menjadikan harta hasil rampokan sebagai harta fa'i, belakangan ini ramai diperbincangkan. Tidak hanya aparat keamanan yang ikut sibuk membahas dan menerangkan istilah fa'i, berbagai kalangan dan aktivis harakah Islam juga urun rembuk membahasnya. Ada yang pro ada yang kontra. Berikut artikel yang membahas harta fa'i  perspektif Al Qaeda dan para pendukungnya.
Kita telah sama-sama mendengar adanya informasi dari media-media fasik nan kufur bahwa telah terjadi perampokan dengan motif mencari dana untuk membiayai aksi teror (jihad). Opini sengaja dibentuk sedemikian rupa sehingga menjadikan citra buruk bagi para Mujahid. Pada kesempatan ini kita akan membahas bagaimana kedudukan merampok (mengambil fa'i) untuk membiayai jihad dengan asumsi jika benar pelaku perampokkan adalah Mujahidin yang ingin mengikuti jejak Tanzhim Qoidatul Jihad (Al Qaeda) dalam melancarkan aksi jihad.
Sebelum kita membahas asumsi bahwa pelakunya adalah Mujahidin, tidak ada salahnya kita menengok sejenak teori konspirasi dalam kasus ini, mengingat masih hangat perbincangan seputar rangkaian kasus Aceh yang sarat dengan konspirasi bersamaan munculnya sosok kontroversial Sofyan Tsauri. Untuk kasus perampokan ini ada beberapa analisa diantaranya,
1.Kasus tersebut adalah buatan aparat pemerintah dalam hal ini gabungan TNI/POLRI dengan institusi nasional antiteror yang dipimpin Ansyad Embay, kepentingan mereka membuat kasus ini adalah untuk membentuk opini sedemikian rupa di masyarakat akan bahayanya para "teroris" yang semakin hari semakin menjadi, padahal Densus 88 sudah bekerja keras menangkapi bahkan membunuhi mereka yang diduga "teroris" sampai yang tidak jelas identitasnya pun dibunuh (seperti dua orang korban penembakan cawang) sehingga mereka mempunyai alasan kuat dan berharap dukungan masyarakat yang telah dibuat ketakutan oleh mereka untuk kembali memberlakukan sejenis UU subversi seperti pada masa Orba, namun itu khusus berlaku bagi gerakan Islam yang berpotensi memusuhi negara sementara gerakan ideologi lain seperti komunis tidak perlu diberlakukan UU tersebut karena faktanya aktivis-aktivis berpaham komunis dibiarkan berkeliaran menyebarkan pahamnya di kampus maupun masyarakat dengan kedok LSM-LSM sosial. Hal ini terlihat melalui statement-statement Ansyad Embay sebagai komandan antiteror nasional yang provokatif mengarahkan untuk kembali memberlakukan UU sejenis subversi pada masa Orba dimulai dengan mengawasi masjid-masjid yang dianggap tempat perekrutan para "teroris", disamping itu TVone sebagai "TV Polisi" juga tidak kalah membentuk opini serupa dengan mewawancara Sudomo mantan Pangkopkamtib pada masa Orba dalam rangka membeberkan "kesuksesannya" menjaga keamanan NKRI.
2.Kasus itu adalah buatan TNI karena merasa dianaktirikan dalam upaya penanggulangan teror di Indonesia, sementara POLRI bagaikan pahlawan terdepan dalam memerangi terorisme, tentu juga ditambah dengan dana jutaan dolar yang didapat POLRI dari AS dan sekutunya. Hal ini menyebabkan TNI perlu membentuk opini bahwa POLRI belum cukup untuk menanggulangi teror dengan membuat kasus tersebut sehingga kelak TNI akan dilibatkan. Benang merah bisa kita lihat dengan digelarnya latihan gabungan antiteror Kopassus dengan pasukan elit Australia di Bali baru-baru ini. Perlu juga diingat bahwa dua institusi ini (TNI/POLRI) memiliki track record seperti Tom & Jerry yang sampai hari ini belum ada kata damai permanen diantara keduanya.  
3.Kasus ini buatan POLRI sendiri dalam rangka memelihara sosok mengerikan yang bernama teroris agar proyek POLRI ini terus mendapat kucuran dana dari AS dan sekutunya, salah satu yang menguatkan analisa ini adalah POLRI dalam waktu singkat langsung memiliki foto dengan gambar yang cukup fokus sangat tidak mungkin hanya diambil dari CCTV karena gambarnya cukup jernih dan dari beberapa sisi dengan asumsi jarak pengambilan foto lebih kurang 15-20 meter dari lokasi kejadian, siapa yang mengambil foto dengan sangat bagus itu ? Bisa jadi itu adalah adegan narsis-nya polisi yang berlagak sebagai perampok minta difoto oleh temannya sendiri.
Tiga analisa diatas cukup mewakili para penganut madzhab konspirasi disamping banyak analisa-analisa lain seputar kasus ini. Namun tidak adil selalu memandang kasus dari kacamata ini karena seakan menunjukkan bahwa kita mengakui bola pertarungan selalu berada di tangan musuh yang membuat mereka bebas memainkannya. Sekarang kita kembali kepada asumsi awal yaitu jika pelakunya adalah Mujahidin.
Akar Pemahaman Munculnya Aksi Perampokan (Mengambil Fa'i)
Dari beberapa kasus amaliyah jihadiyah di negri ini, mulai pengeboman, pelatihan militer sampai perampokan dalam rangka mengambil fa'i selalu memunculkan dikotomi awal yaitu yang memandang negara ini adalah daerah konflik (daerah dimana ada batasan jelas antara siapa kawan siapa lawan) dan daerah nonkonflik. Mereka yang gencar melakasanakan amaliyah jihadiyah mengatakan bahwa Indonesia adalah daerah konflik mengacu kepada ijtihad perang global yang dilancarkan Al Qaeda karenanya wajib melaksanakan amaliyah jihadiyah mengingat pula hukum jihad telah menjadi fardhu'ain hari ini.
Pihak yang berpendapat Indonesia bukan daerah konflik mengatakan bahwa Indonesia belum saatnya melaksanakan amaliyah jihadiyah dengan mengamati realitas situasi dan kondisi Indonesia tanpa menolak adanya fatwa Al Qaeda dan konsep umum bahwa jihad telah menjadi fardhu'ain dengan dijajahnya negri-negri kaum Muslimin oleh kaum kuffar berikut antek-anteknya dari penguasa lokal. Titik masalahnya adalah hanya persoalan waktu dan kondisi yang tepat serta terukur untuk medeklarasikan jihad melawan thaghut internasional maupun thaghut nasional dalam rangka Iqomatuddin.
Ketika terjadi perbedaan ini maka konsekuensi berikutnya dalam memandang suatu hukum terkait persoalan jihad pun akan berbeda termasuk mengambil fa'i. Bagi mereka yang memandang Indonesia termasuk daerah konflik maka jelas mengambil fa'i tidak diragukan kehalalannya, sementara bagi yang memandang Indonesia bukan daerah konflik maka mengambil fa'i perlu ditinjau ulang (walaupun pengambilan fa'i tidak disyaratkan harus dalam kondisi terjadinya perang) mengingat di Indonesia terdapat kemungkinan tercampurnya harta orang mukmin dan orang kafir di lembaga-lembaga usaha seperti Bank dan lain-lain, kemudian fakta di Indonesia masih terus berjalan proses tarbiyah kepada umat dalam mengenalkan Islam yang kaffah setelah umat dibuat apriori selama 32 tahun tentang wacana syari'at Islam, tentunya pada tahapan ini kita perlu mempertimbangkan mudharat yang dapat menggangu proses tarbiyah ini dengan munculnya aksi pengambilan fa'i dimana umat Islam masih banyak yang belum memahami persoalan fa'i kemudian akhirnya musuh Islam pun dapat celah untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap gerakan Islam, konsekuensinya proses tarbiyah semakin berat dengan bertambahnya syubhat besar di tengah umat.
Halalnya Mengambil Fa'i Dalam Islam
Fa'i secara bahasa mengandung makna mengembalikan atau mengumpulkan. Secara syar'i bermakna segala apa yang dirampas dari orang kafir tanpa melalui perang seperti harta yang ditinggal lari oleh orang kafir karena ketakutan, termasuk harta ahli dzimmah yang tidak memiiliki ahli waris. (Al Jihadu Sabiluna, Abdul Baqi' Ramdhun)
Dalam konteks ini maka harta orang kafir diluar kafir dizimmi (kafir yang tunduk kepada pemerintah Islam dan membayar jizyah), kafir musta'man (kafir yang dapat jaminan keamanan), kafir mu'ahad (kafir yang terikat perjanjian dengan kaum Muslimin) menjadi halal untuk diambil sebagai fa'i dengan tetap memperhatikan batasan-batasan syar'i (disini tidak cukup untuk membahasnya lebih detail)
Diantara dalilnya adalah,
وَمَا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَن يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ



  مَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya"
( Al Hasyr 6 -7)
Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa alokasi fa'i adalah untuk kemashlahatan kaum Muslimin termasuk di dalamnya jihad yang merupakan sarana untuk memperoleh kemashlahat kaum Muslimin dari rongrongan musuh-musuhnya.Tentunya berdasarkan konteks ini pertimbangan mashlahat dan mudharat menjadi penting untuk diperhatikan.
Diantara Dalil Para Mujahidin Lokal Dalam Melancarkan Perampokan
Dalil yang cukup kuat sebagai dasar oleh Mujahidin (sekali lagi kalau benar pelakunya mereka) dalam melakukan aksi perampokkan adalah kisah Abu Basyir dan Abu Jandal serta tim mereka Radhiallahu'anhum Ajma'in, ketika mereka tidak dapat memasuki Madinah pasca perjanjian Hudaibiyah mereka akhirnya membuat camp di dekat pantai, kemudian setiap orang yang lari dari Mekkah bergabung dengan mereka dengan sebab tidak dapat masuk Madinah. Selama mereka mendiami tempat itu tidak ada satu pun orang musyrikin Quraisy yang melewati tempat itu melainkan mereka bunuh dan rampas hartanya, hingga kemudian Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam mengizinkan mereka masuk Madinah atas keluhan orang musyrik Quraisy karena keamanan mereka terancam. (Shahih Bukhari I/378-381, Shahih Muslim II/140,105-106, Sirah Ibnu Hisyam II/308-322, Zadul Ma'ad II/122-127)
Dalam Kisah tersebut bukan berarti dihalalkan mengingkari perjanjian dengan orang kafir karena Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam tetap tidak mengizinkan Abu Basyir Radhiallahu'anhu di Madinah, dengan mengatakan "Celaka, ia bisa menjadi pemicu peperangan bila mempunyai satu teman lagi" ketika salah seorang Quraisy yang menangkap Abu Basyir mengadu kepada Nabi Shalallahu'alaihi Wasallam karena temannya telah dibunuh oleh Abu Basyir, maka Abu Basyir Radhiallahu'anhu sadar bahwa Nabi Shalallahu'alaihi Wasallam tetap tidak mengizinkannya masuk Madinah dengan kalimat tersebut, dengan kata lain Abu Basyir diluar tanggung jawab Nabi Shalallahu'alaihi Wasallam, bahkan sebaliknya itu merupakan tanggungjawab musyirikin Mekkah untuk menangkapnya bila mampu. Dari kalimat Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam di atas pun dapat kita ambil nilai penting yaitu setiap model aksi (seperti yang dilakukan Abu Basyir Radhiallahu'anhu) perlu melihat pertimbangan politis jangan sampai memicu peperangan yang bisa jadi dalam suatu kondisi merugikan kaum Muslimin secara umum.
Berkaitan dengan kasus perampokan Bank di negri ini, penggunaan kisah Abu Basyir Radhiallahu'anhu sebagai dalil perlu penelitian ulang mengingat kondisi Abu Basyir Radhiallahu'anhu sebagai bagian dari kaum Muslimin ketika itu jelas memandang musyrikin Quraisy sebagai musuh sesuai fakta bahwa telah terjadi dua peperangan besar (Badar dan Uhud) sebelumnya antara kaum Muslimin dan musyrikin Quraisy, adapun dalam konteks realitas Indonesia, menyimpulkan bahwa Bank khususnya CIMB Niaga sebagai bagian dari musuh merupakan kesimpulan yang terlalu dini.
Pandangan Al Qaeda Dalam Masalah Fa'i
Sebuah realitas yang sulit dibantah bahwa ujung tombak gerakan Islam internasional yang konsern dalam masalah jihad dan menjadi inspirasi berbagai macam gerakan jihadi di berbagi negri adalah Al Qaeda, pun demikian di Indonesia berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari publikasi-publikasi Mujahidin lokal seputar inspirasi perlawanan mereka yang berasal dari Tanzhim Qo'idatul Jihad (Al Qaeda). Berdasarkan fakta ini, perlu kiranya kita melihat bagaimana cara pandang salah seorang anasirnya yang cukup mewakili pemikiran Al Qaeda yaitu Qodatul Mujahidin Asy Syaikh Abu Mus'ab As Sury Fakkallahu Asroh dalam kitabnya yang fenomenal Da'watul Muqowwama Al 'Alamiyah Al Islamiyah, berikut kutipannya,
Sebelumnya telah kami sebutkan Bab tentang hukum-hukum jihad secara syar'i di Bab ketiga, yaitu Bab Pendidikan Yang Sempurna Bagi Seorang Mujahid. Oleh karena itu, di sini kami singgung sedikit tanpa harus merinci kembali. Kami katakan, Hukum-hukum jihad ini disandarkan kepada fakta syar'i yang sekarang terjadi di negeri-negeri Muslim, penjelasannya juga sudah dibahas pada pasal kedua yaitu pasal Hukum Syar'i Yang Berlaku Pada Realita Kaum Muslimin Hari ini.
Intinya: pemerintahan-pemerintahan yang sekarang tegak di negara-negara Arab dan Islam hari ini statusnya adalah pemerintahan yang tidak syar'i dan gugur disebabkan murtadnya para penguasa tersebut yang loyal kepada orang-orang kafir, berhukum kepada selain yang Alloh turunkan, membuat syariat (undang-undang) yang menyelisihi syariat Alloh, serta sebab-sebab lain yang semakin menguatkan status hukum ini.
Atas dasar itu, disimpulkan mengenai beberapa hukum:
1.Halalnya harta pemerintahan yang murtad dan aset-aset umum yang mereka miliki, serta aset-aset para tokohnya.
2.Halalnya harta semua orang kafir asing yang ada di negri kaum Muslimin, sebab jaminan keamanan mereka gugur (tidak berlaku secara syar'i) seiring dengan gugurnya keabsahan pemerintahan yang ada secara syar'i sehingga pemerintah ini tidak berhak memberi jaminan keamanan dan perlindungan, atau menjalin ikatan perjanjian dan kesepakatan dengan orang-orang kafir.
3.Halalnya harta semua non-muslim yang tinggal di negeri kaum Muslimin, dengan sebab yang sama dengan point sebelumnya.
4.Halalnya harta orang-orang murtad, yaitu mereka yang secara terang-terangan menyatakan kerja sama mereka dengan tentara pendudukan serta membantu mereka dalam memusuhi kaum Muslimin.
5.Halalnya harta orang-orang kafir yang tinggal di negara harbiy(yang memerangi kaum Muslimin), karena status perang antara kita dan mereka telah tegak, dan tidak adanya perjanjian antara mereka dengan pihak pemerintahan Islam yang syar'i yang mengharuskan rakyat (kaum Muslimin) menepati janji tersebut.
Inilah gambaran secara umum.
Untuk keterangan berdasarkan syar'i secara lebih terperinci bisa dilihat kembali pasal khusus tentang itu, seperti telah disebutkan, demikian juga penjelasan rinci tentang kepentingan-kepentingan dari segi politis ketika menghindari penyerangan terhadap sebagian target yang semula akan diserang.
Dan di sini saya mengingatkan beberapa hal yang penting:
1.Haramnya (secara tegas) harta dan darah kaum Muslimin di manapun mereka berada, baik di negeri Muslim atau di negeri kafir, sebesar apapun kefasikan, kemaksiatan dan kekurangan yang mereka miliki, bahkan ketika ada keraguan tentang pokok iman (ashlul Iman) yang mereka miliki sekalipun, sebab keraguan tidak menghilangkan rasa yakin. Yakin di sini adalah mereka sudah bersyahadat La ilaha illalloh Muhammad Rosululloh. Oleh karena itu, harus dihindari betul dalam hal mengenai darah, harta dan kehormatan kaum Muslimin, sebab semua ini adalah haram dan suci.
2.Siapa yang memiliki hubungan pribadi dengan orang kafir, baik berupa akad atau pernjanjian untuk memberikan jaminan keamanan, maka ia tidak boleh membatalkan janjinya, atau jaminan perlindungan dan keamanannya, baik dia berada di negeri Muslim maupun negeri kafir. Alloh Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
      "Hai orang-orang yang beriman, tepatilah janji-janji." (Al-Maidah 1)
 وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
"...dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggung jawaban." (Al-Isro'34)
3.Jaminan keamanan para pemimpin Jihad dan kaum Muslimin, jika mereka berada di daerah kekuasaan orang-orang kafir, maka jaminan itu harus dihormati. Para anggota juga harus memenuhi jaminan perlindungan dan keamanan yang diberikan oleh para pemimpin mereka kepada orang-orang kafir.
4.Yang saya sebutkan ini tadi adalah hukum kehalalan harta orang-orang kafir dan murtad secara syar'i berikut syarat-syaratnya.Adapun penerapan hukum-hukum ini dan memperlakukan status ghonimah kepada harta mereka, maka harus dijalankan setelah dilakukan kajian tentang maslahat dan mafsadah dari sisi politis ketika hendak menyerang suatu target di suatu lokasi dan di waktu tertentu. Jika ternyata hal itu mengakibatkan kerusakan nyata terhadap Islam dan kaum Muslimin, maka operasi penyerangan itu haram dilakukan. Bukan karena pada aslinya haram, namun karena adanya kerusakan yang ditimbulkan.
Untuk orang yang tidak mengetahui perkiraan-perkiraan seperti ini, maka ia tidak boleh terjun tanpa ilmu. Tetapi ia harus bertanya kepada ulama yang ia percaya, yaitu orang-orang yang mengerti hukum-hukum syar'i dan politik yang benar menurut syar'i, yang keislaman, pemahanan dan jihadnya bisa dipercaya.
Kemudian Syaikh Abu Mus'ab As Sury berkata,
Kembali ke konteks pembahasan, kami katakan bahwa sumber pendanaan utama tim-tim perlawanan Islam global setelah dari harta pribadi mujahidin dan sumbangan-sumbangan tak bersyarat dari muhsinin yang baik, adalah dari ghonimah dan fai yang berasal dari,
1.Harta orang-orang kafir harby yang tinggal di negeri mereka sendiri atau di negeri kita.
2.Harta pemerintah murtad yang bekerja sama dengan pasukan penjajah, dengan tetap berhati-hati jangan sampai tertumpah darah kaum Muslimin yang bekerja di aset-aset mereka tersebut.
3.Orang-orang yang terbukti kemurtadannya, karena memberikan kesetiaan dan bantuan kepada orang-orang kafir dalam rangka memerangi kaum Muslimin. Harta orang-orang ini adalah halal, sama dengan status darahnya. Sebab mereka telah melakukan perbuatan riddah. Selesai kutipan dari Da'watul Muqowwama Al 'Alamiyah Al Islamiyah.
Dari kutipan di atas jelas terlihat bagaimana pandangan seorang tokoh Al Qaeda seputar pelaksanaan aksi mengambil fa'i, dimana sekelas Al Qaeda saja begitu berhati-hati dan penuh pertimbangan dalam melancarkan aksi tersebut.
Perlu penelitian yang mendetail jangan sampai ada harta kaum Muslimin (ahlul kiblat) yang ikut terambil dalam melancarkan aksi atau bahkan ada orang Muslim yang terbunuh. Terlebih di negri seperti Indonesia yang mayoritas Muslim secara zhahir maka perlu kehati-hatian tingkat tinggi mengingat sekalipun PNS (Pegawai Negri Sipil) misalnya tidak bisa langsung kita vonis murtad dan halal hartanya, begitu pula Bank yang sangat dimungkinkan tercampurnya harta kaum Muslimin dan orang kafir meskipun Bank tersebut adalah Bank riba karena riba adalah kemaksiatan bukan kekufuran yang menyebabkan orang-orang yang melaksanakannya bisa dihalalkan harta dan darahnya.
Jihad Global Fardhu'ain, Menelisik Maksud Seruan Qodatul Mujahidin Al Qaeda
Pada pembahasan di atas telah disinggung sedikit latarbelakang paham maraknya amaliyah jihadiyah di Indonesia yaitu seruan jihad global yang fardhu'ain, sampai kemudian sebagian orang memudahkan diri dalam mengambil fa'i (merampok orang atau pihak yang dinilai musuh dan kafir) untuk membiayai jihad yang fardhu'ain ini.
Dalam bagian ini mari kita simak kutipan fatwa Asy Syaikh Abu Abdurrahman Athiyatullah Al Libbiy Hafizhahullah, seorang ulama yang konsern di bidang kajian ilmiyah untuk Tanzhim Qoidatul Jihad (Al Qaeda) mengikuti peran pendahulu beliau Asy Syahid Syaikhul Battar Yusuf bin Sholih Al 'Uyairiy Rahimahullah, seputar makna dari jihad fardhu'ain dalam risalahnya Ajwibah fi Hukmi An Nafir Wa Syartil Mutashoddi Lit Takfir yang dipublikasi oleh Media Nukhbatul I'lam Al Jihad.
Asy Syaikh ditanya,
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Syaikhuna Al Karim (guru kami yang mulia), demi Allah saya mencintai Anda karena Allah
Guru kami yang mulia, saya mempunyai beberapa masalah
Saya pernah berdiskusi dengan salah seorang ikhwah (ia pernah berjihad di Afghanistan setelah peristiwa 11 September) mengenai masalah pergi berjihad dan hukumnya. Saya sebutkan bahwa hukumnya fardhu 'ain. Ia berkata, "Apakah mujahidin membutukanmu sebagai seorang pribadi?. Yang saya tahu mereka lebih membutuhkan dana daripada orang. Bahkan sebaliknya. Sepekan yang lalu saya berkomunikasi dengan salah seorang ikhwah. Ia menyebutkan baru saja selesai tadrib. Di sana sudah enam bulanan tanpa pernah turun ikut pertempuran. Ditawari ikut amaliyah istisyhadiyah tapi tidak berminat. Sampai sekarang belum pernah turun ke medan pertempuran."
Apakah perkataannya benar?? Apabila demikian halnya, apakah hukum pergi berjihad fardhu 'ain atau fardhu kifayah? Apabila perkataannya tidak benar, apakah hukumnya fardhu 'ain? Dan apakah saya harus minta izin kepada kedua orang tua atau tidak perlu?
Asy Syaikh Abu Abdurrahman menjawab,
Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Wa ahabbakallah alladzi ahbabtani fih (semoga Allah mencintaimu, Dzat yang membuatmu mencintaiku karena-Nya). Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya.
Wa ba'du,
Ya, pada fase ini (saya tegaskan "pada fase ini", karena bisa jadi ini berubah pada fase yang lain), mujahidin di Afghanistan dan Pakistan tidak membutuhkan mujahid muqatil dalam jumlah besar.
Alhamdulillah, jumlah mujahid muqatil yang ada dari kalangan muhajirin dan anshar (penduduk setempat) banyak sekali. Tetapi, ini disebabkan kemampuan medan dan sistem jihadnya (jamaah-jamaah jihad yang eksis di sana) yang bisa menyerap orang-orang dari sisi mempersenjatai, memberikan pelatihan, pengajaran, pemahaman agama, dan peningkatan kualitas mereka secara psikologis dan kesadaran, dst. Bahkan daya serap mereka dari sisi: pemberian tempat tinggal, jaminan hidup dalam arti biaya makan, minum, dst.
Mujahidin Imarah Islam Afghanistan (Taliban), Al-Qaida, atau organisasi jihad lainnya tidak memiliki kemampuan menyerap dalam jumlah yang banyak sekali. Oleh karena sebab ini, yaitu tidak adanya kemampuan finansial dan yang serupa, dan sampai masalah kemampuan berkaitan dengan kondisi geografis. Oleh karena itu kami memandang, kita sedang ada di fase seleksi dan pemilihan. Maka kami ajak kader-kader khusus (spesialis) yang pertama kali dibutuhkan jihad. Kemudian, muqatil biasa sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan yang diambil para komandan dan pemimpinnya.
Kami menerima personal sedikit demi sedikit dan dengan adanya pemilihan dan rekomendasi. Di tangan Allah lah segala taufik.
Ini sehubungan dengan medan kami di sini. Sementara, medan-medan yang lain, masing-masing menyesuaikan situasi dan kondisi. Bisa jadi ada medan yang membutuhkan banyak personal sedangkan di saat yang sama ada medan lain yang tidak memerlukannya. Demikian seterusnya. 
Namun, apakah ini menjadikan kita berpendapat bahwa jihad sekarang ini fardhu kifayah? Menurut pendapatku, pendapat ini tidak tepat. Dan saya tidak bisa berpendapat secara mutlak bahwa sekarang jihad fardhu kifayah. Karena kecukupan tidak terwujud dalam kenyataan. Karena, makna kifayah, sebagaimana dijelaskan ulama, terusirnya musuh, atau terpenuhinya jumlah yang dengannya musuh menjadi terusir dan ini sebenarnya juga belum terwujud. Kecukupan kami yang saya bicarakan ini kembali kepada ketidakmampuan kita menyerap personal dalam jumlah besar.
Faktor ini sebab terbesarnya adalah kesalahan orang-orang kaya dalam umat ini dan kesalahan orang-orang yang mempunyai kapasitas ilmu, para pemimpin dan kader-kader pilihan yang telah diberi banyak keahlian. Kalau tidak demikian, silahkan beri saya dana dan kader-kader pilihan, maka akan Anda lihat front-front dan kamp-kamp pelatihan yang akan kami buka untuk mereka dan Anda akan melihat apa yang akan kami perbuat terhadap musuh-musuh Allah, tentunya dengan pertolongan Allah. Wallahul musta'aan wa hasbunallah wa ni'mal wakiil (Allahlah tempat meminta pertolongan dan cukuplah Allah penolong kami dan Dialah sebaik-baik penolong).
Kemudian, karena kecukupan ini bersifat sementara maka aku katakan kepada Anda, sekarang ini kami tidak membutuhkan banyak personal. Namun, suatu hari nanti bisa jadi saya akan menyerukan dan mengatakan, "Marilah ke sini wahai para pemuda Islam, kami membutuhkan muqatil sebanyak-banyaknya. Karena ini adalah perang. Perang akan memakan banyak korban. Dan Allahlah Yang Maha Melindungi.
Demikian juga front-front, ia akan dibuka tergantung kemampuan dan hikmah serta kepentingan (maslahat). Ini harus diperhatikan.
Kemudian hal lain yang perlu saya ingatkan, saya membatasi dengan medan kita dan medan-medan yang serupa, namun bagaimana dengan negeri-negeri Islam, bahkan seluruh dunia?Pertama (negeri Islam), tidak diragukan lagi bahwa banyak negeri kaum muslimin sedang dijajah dan dikuasai oleh orang-orang kafir dan sebagianya sudah berlangsung berabad-abad. Wallahulmusta'aan. Dari mulai Andalusia di sebelah barat, pesisir Eropa Selatan, Asia Tengah, Semenanjung Balkan, Kaukasus dan sekitarnya, sampai Turkistan Selatan di Cina, sampai banyak negara Asia Tenggara, Singapura, Philipina, Thailand, dan lain-lain. Bahkan India atau sebagian besarnya dan negara-negara lainnya. Semua negeri-negeri tersebut dulunya pernah menjadi negri Islam dan negara Islam, namun kemudian dirampas musuh. Maka wajib atas kaum muslimin mengembalikannya dan membebaskannya dari tangan orang-orang kafir murtad yang berasal dari bangsa kita sendiri. Wajib berperang dan berjihad melawan mereka. Setiap orang yang mampu wajib melaksanakannya. Secara syar'i, hukum asalnya, memerangi mereka lebih didahulukan daripada menyerang orang-orang kafir asli di negara-negara mereka. Adapun ketika sekarang lebih memprioritaskan memerangi orang-orang kafir asli (Amerika dan sekutunya) karena ada faktor yang mengharuskan demikian. Lalu siapa yang berjihad melawan mereka? Dan bagaimana kami katakan jihad hukumnya fardhu kifayah?! Kalau kami demikian, sungguh kami orang-orang yang terlalu berani!
Kedua yaitu ucapanku, bahkan seluruh dunia. Karena seluruh dunia menunggu-nunggu kita untuk menaklukkannya dengan Islam dengan cara memerangi negara-negara kafir dan menaklukkannya sehingga tidak ada satu pun fitnah dan seluruh dien hanya milik Allah dan sehingga kekafiran tidak memiliki kekuasaan perkasa yang menghalangi manusia dari Islam.
Pada asalnya ini hukumnya fardhu kifayah atas umat Islam. Namun bisa Anda lihat, ia disia-siakan dan tidak yang melaksanakannya. Jadi, semuanya terancam mendapat sanksi kecuali orang yang menyampaikan udzur kepada Allah dengan mengamalkan apa yang mampu dilakukannya.
Mungkin bisa kami tambah kewajiban-kewajiban yang lain, seperti membebaskan tawanan. Ini adalah fardhu kifayah atas umat ini dengan segala jalan yang disyariatkan. Dari mulai dengan menebus mereka dengan harta atau membebaskan dengan jalan kekuatan, perang dan senjata, atau dengan spionase dan tipu daya.
Wajibnya menegakkan khilafah kaum Muslimin dan Daulah Islam yang sebisa mungkin menyatukan semua elemen umat Islam. dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Oleh karena itu, kami katakan, penjelasan makna jihad fardhu 'ain atas kita sekarang ini adalah bahwasanya wajib atas setiap muslim melaksanakannya menurut kesanggupannya dan sesuai dengan kondisinya serta menurut apa yang wajib baginya.
Ringkasnya, sebagaimana sering saya katakan, adalah kalimat Syaikh Abdullah Azzam Rahimahullah dalam kitab "Ilhaq bil Kafilah": Barang siapa yang bergabung dengan kafilah jihad dan Mujahidin dengan mengorbankan dirinya dan mempersiapkan diri, lisan perbuatannya mengatakan, sebelum lisannya, inilah saya salah satu panah kaum Muslimin silakan para pemimpin kaum muslimin lemparkan aku semau kalian. Maka dikatakan kepadanya: wahai fulan Anda pergi ke tempat ini, Anda pergilah ke Chechnya, karena mereka membutuhkan orang seperti Anda dan karena pergi ke sana bagi Anda mudah, misalnya. Anda wahai fulan pergilah ke tempat itu, dan Anda tetaplah tinggal di tempatmu, bekerjalah di bidang ekonomi, finansial, bisnis, tulis-menulis, berceramah, dakwah, dan media atau menuntut ilmu, Anda wahai fulan Anda harus begini. Barang siapa yang memungkinkan berhubungan dengan para komandan jihad sehingga ia bisa menjelaskan kepadanya apa yang sesuai dan wajib baginya dengan tulus, jujur dan ikhlas, ini sudah jelas (tidak perlu dibahas). Dan barang siapa yang tidak mampu, padahal ini kebanyakannya, maka orang semacam ini hendaknya berjalan sesuai dengan strategi umum yang sudah dikenal, mencurahkan kerja kerasnya menurut kesanggupannya, bertakwa kepada Allah, bermusyawarah dengan ulama dan mujahid yang bagus dan amanah dalam dien dan ilmunya. Semoga Allah memberinya taufik dan petunjuk. Dengan itu, ia telah menunaikan kewajibannya dan terlepas dari kewajiban insya Allah. Allah menerima amalan orang-orang bertakwa. Oleh karena itu, pendapat yang benar, jihad pada hari ini tidak wajib minta izin kepada kedua orang tua. Wallahu A'lam. Wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah. 
(...Kemudian Syaikh mengklarifikasi seputar pertanyaan mengenai kondisi ikhwah yang enam bulan di afghan dan belum diturunkan ke front...)_Selesai jawaban dari Syaikh.
Dari fatwa Syaikh Athiyatullah Hafizhahullah jelaslah bahwa memaknai jihad global fardhu'ain sampai Andalusia kembali ke tangan kaum Muslimin bukan berarti harus langsung melakukan amaliyah jihadiyah seperti melaksanakan sholat yang bisa kapan saja dimana saja ketika masuk waktu langsung dilaksanakan, sholat pun ternyata juga perlu persiapan seperti wudhunya bagaimana, tempat sholatnya layak atau tidak dan seterusnya. Bila jihad fardhu'ain dipahami pokoknya wajib amaliyah maka akan terjadi konsep "yang penting jihad" tanpa mempertimbangkan perhitungan kemampuan yang cukup, situasi, kondisi waqi', pertimbangan politis dan keberlangsungan jihad itu sendiri. Jika sholat saja yang fardhu'ain perlu pendahuluan yang cukup seperti wudhu dan lain-lain, bagaimana halnya dengan jihad yang terkait dengan penghalalan darah, harta, juga dalam rangka iqomatuddin, maka tentu harus lebih dipersiapkan dan dipertimbangkan lebih matang lagi.
Akhirnya, kita bisa melihat betapa Al Qaeda yang luar biasa dalam aksi jihadnya begitu bijak dalam menyikapi realitas dan sangat berhati-hati dalam beraksi, bagi kita di Indonesia yang jelas belum sebanding dengan mereka maka selayaknya kita mengambil pelajaran yang banyak dari mereka guna mengulang sukses mereka di negri ini. Kita semua yang merindukan tegaknya Islam melalui salah satu jalannya yang bernama jihad harus menyadari bahwa masih banyak hal-hal yang perlu kita persiapkan lebih masak untuk kemudian merealisasikan jihad di Indonesia sebagaimana Tanzhim Qoidatul Jihad (Al Qaeda di Afghanistan, Iraq, Somalia dan front-front lainnya. Wallahu'alam.
Salam hangat bagi para perindu jihad. (AD.P).

Hukum Memelihara Binatang:

Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?

Maka beliau menjawab : “Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq

Sumber : Fatwa Ulama Baladil Harom Hal. 1793

Akan tetapi di fatwa yang lain beliau menambah satu syarat :

“apabila tidak menganggu siapa-siapa, tidak mengganggu tetangganya ataupun selain mereka”