HAK CIPTA HANYA MILIK ALLAH. Menyalin Sebagian atau Keseluruhan Isi Blog Ini Sangat Dianjurkan.
Cari Blog Ini
Aku Akan Datang...
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah 2:218
Kamis, 29 Maret 2012
Sabtu, 03 Maret 2012
Tilas Balik Hari Ini
Khilafahlah yang dulu telah menyatukan kaum muslimin dalam satu kesatuan dan satu kepemimpinan, menerapkan seluruh syari'ah Islam dan memobilisasi pasukan untuk mempertahankan batas-batas wilayah (2/3 dunia).
Khilafahlah yang dulu senantiasa menjaga dan membela setiap kaum yang tertindas baik muslim dan non muslim
Khilafahlah yang mengembalikan semua hak-hak kemanusaiaan mereka yang dirampas
Khilafahlah yang mendengar teriakan setiam orang yang meminta pertolongan walau ada dalam jarak 1 bulan perjalanan
Khilafahlah yang akan membalas setiap pukulan musuh yang mematikan dengan pembelaan yang akan mereka(musuh) ingat sepanjang masa
Khilafahlah yang menjadi pelindung umat dimana mereke (umat) akan berperang dibelakangnya
Kini khilafah telah hancur, namun bukan berarti perjuangan untuk mengembalikannya adalah perkara mustahil, sebab faktanya khilafah pernah berdiri.
Marilah...duhai saudaraku
Penuhilah seruan Allah dan RasulNya untuk menegakkan kembali Khilafah Rasyidah 'ala Minhajin Nubuwah. Karena ini adalah perkara wajib yang ada dalam pundak kita.
Ceburkanlah diri kita dalam perjuangan mengembalikan kehidupan Islam dibawah naungannya
Semoga Allah memudahkan semua urusan kita dan memberi kita ganjaran yang pantas atas semua pengorbanan kita dijalanNya.
dari COPAS akun akhi Hardi Pejuang Khilafah
Label
Hukum Memelihara Binatang:
Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?
Maka beliau menjawab : “Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq
Sumber : Fatwa Ulama Baladil Harom Hal. 1793
Akan tetapi di fatwa yang lain beliau menambah satu syarat :
“apabila tidak menganggu siapa-siapa, tidak mengganggu tetangganya ataupun selain mereka”